Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Perpanjangan ini berlaku bagi seluruh daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (30/8/2021).
“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 sebagai berikut,” kata Jokowi dalam kesempatan tersebut.
Adapun jumlah wilayah mengalami penurunan level ke level 3 bertambah, yakni Solo dan Malang.
“Untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3, yakni Malang Raya, dan Solo Raya. Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya,” tegas dia.
Hingga kini, PPKM guna menanggulangi pandemi virus Corona sudah berulang kali diperpanjang. Kebijakan ini dianggap cukup efektif menurunkan angka penularan. Sementara di sisi lain, PPKM dipandang masih dibutuhkan agar penurunan virus Corona bisa berlanjut hingga ke level yang bisa dikatakan aman.
Dalam penerapan PPKM ini, pemerintah sendiri terus memperhatikan kondisi di masing-masing wilayah agar tak sampai memberatkan perekonomian terlalu lama. Untuk itu, sejak perpanjangan PPKM level 4 pada 9 Agustus kemarin, ada pelonggaran di berbagai sektor. Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen.
Selain itu, syarat untuk kunjungan ke mal diwajibkan melakukan vaksinasi terlebih dulu, dengan minimal dosis pertama.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek tetap berada di level 3. Jabodetabek bersama dengan wilayah Bandung Raya, Solo Raya, Surabaya, dan Malang Raya.
“Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2, sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten kota,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/8/2021).
Adapun untuk wilayah Jawa-Bali, untuk PPKM level 3 terdapat penambahan wilayah dari 67 menjadi 76 kabupaten/kota. Level 3 dari 27 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Penurunan beberapa wilayah dari level 4 menjadi level 3, kata Jokowi merupakan hasil perbaikan perkembangan penanganan kasus COVID-19 di sejumlah wilayah. Perbaikan terjadi pada angka positivity rate, keterisian rumah sakit, hingga angka BOR nasional.
“Tingkat positive rate terus menurun dalam 7 hari terakhir, tingkat keterisian RS untuk kasus covid semakin membaik, rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27%” kata Jokowi.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM dengan sistem level untuk yang ketujuh kalinya pada 23 Agustus lalu hingga hari ini Senin, 30 Agustus 2021. (dtc/bing)
