Jakarta, hariandialog.co.id. — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
memperketat penggunaan biaya rapat sampai uang saku pejabat dan PNS di
2026 demi efisiensi anggaran.
Pengetatan ini ia tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32
Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. PMK
disusun berlandaskan efisiensi. “Standar biaya yang kita lakukan untuk
2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh
pemerintah akhir-akhir ini,” ucap Direktur Sistem Penganggaran
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Lisbon Sirait dalam Media Briefing
di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin, 2 Juni 2025.
Lisbon menyebut ada beberapa perubahan besar dalam SBM tahun
depan terkait biaya rapat. Setidaknya ada 4 poin yang diulas anak buah
Menteri Keuangan Sri Mulyani itu.
Pertama, penghapusan satuan biaya komunikasi. Lisbon
menyebut pertimbangannya adalah status pandemi covid-19 yang sudah
berakhir sehingga tak lagi relevan.
Kedua, penghapusan pemberian uang harian alias uang saku
untuk rapat fullday. Ini adalah rapat atau pertemuan yang
diselenggarakan paling singkat 8 jam, tapi tidak menginap. “Di 2025
biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang
halfday, untuk setengah hari. Dan di 2026 yang fullday pun kita hapus
uang sakunya. Jadi, yang ada uang saku sebesar Rp130 ribu per orang
per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang
fullboard,” tuturnya.
“Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh
pemerintah untuk belanja barang, rapat-rapat ini masuk kategori
belanja barang,” tegas Lisbon.
Ketiga, penurunan honorarium bagi pengelola keuangan sebesar
Rp300 miliar atau 38 persen dibandingkan 2025. Pejabat terdampak
adalah mereka yang mengelola keuangan di masing-masing
kementerian/lembaga (K/L).
Sedangkan yang keempat adalah pemberian uang harian untuk
mahasiswa magang di K/L. Besaran yang dianggarkan adalah Rp57 ribu per
hari. “Kita sih harapannya kementerian/lembaga nanti akan
mengalokasikannya sehingga ini (uang saku mahasiswa magang) bisa
diberikan. Tapi kalau pertanyaannya wajib apa enggak, ya tentunya
tergantung pada ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak menampik aturan yang
memperketat rapat ini akan berdampak terhadap sektor perhotelan.
Lisbon menegaskan SBM yang ditetapkan untuk rapat atau biaya menginap
sudah disesuaikan dengan harga rata-rata hotel di masing-masing
daerah, tidak terlalu rendah atau ketinggian, tulis cnni. (pitta-01)
