Jakarta,hariandialog.co.id-Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng yang ditetapkan oleh Pidsus Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, akhirnya pulang dari tempat persembunyiannya di Taiwan ke Indonesia, dan menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung, Senin (15/8/22).
Kejaksaan Agung pun langsung menjebloskan Apeng ke Rutan Salemba cabang Kejagung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus. SD ditahan 20 hari dalam masa penahanan pertama terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2022.
Perlu diketahui bahwa selama ini Surya Darmadi merupakan buronan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap (Grativikasi). Sejak itulah SD buron karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK, dan juga tidak diketahui keberadaannya dimana.
Dikatakan Jaksa Agung kepada wartawan, Senin (15/8/22) di Kejaksaan Agung, tersangka SD tiba di Indonesia dari Taiwan sekitar pukul 13.13 WIB menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761 dan langsung dijemput tim gabungan Kejaksaan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Penjemputan tersebut, tuturnya, dilakukan karena dua minggu sebelumnya ada komunikasi antara Tim penyidik dengan Tim penasihat hukum tersangka SD melalui surat yang menyatakan kliennya akan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik.
“Sehingga tersangka dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya,” ucapnya seraya menyebutkan tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada JAM Pidsus yang disampaikan secara patut sebanyak tiga kali.
“Bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional,” ucap Jaksa Agung.
Perlu diketahui, pada Kamis (11/8/22) Dirjen Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah memberikan/melakukan pencegahan ke luar negeri Surya Darmadi atas permintaan Kjekasaan Agung RI.
Dijadikan Tersangka Kasus Pencaplokan Kawasan Hutan
Kejaksaan Agung menetapkan SD sebagai tersangka dalam kasus pencaplokan37 ribu hektar lebih kawasan hutan yang berada di Kabupaten Inhu, Riau, yang lahan tersebut dikelolah oleh PT Duta Palma Group dengan anak perusahaannya sebagai lahan perkebunan sawit.
Namun dalam pencaplokan dan pengelolahan lahan hutan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut terjadi perbuatan melawan hukum karena tanpa memiliki izin dan Hak Guna Usaha (HGU). Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan perekonomian negara dirugikan. Kerugian Negara yang timbul atas pengelolaan hutan tanpa hak tersebut, yaitu Rp 600 miliar per bulan terhitung sejak kelapa sawit tersebut berproduksi.
Dalam kasus pencaplokan kawasan hutan ini, Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, R Thamsir Rachman sebagai tersangka. Namun kepada tersangka R Thamsir Rachman, kejaksaan tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih dipenjara menjalani hukuman karena dipidana melakukan korupsi ABPD Kabupaten Inhu, sebesar Rp 114 miliar yang kasusnya ditangani oleh KPK. (Het).
