
Deli Serdang, hariandialog.co.id
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk pergeseran anggaran sekitar Rp9 miliar, telah melalui proses administrasi dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Deli Serdang.
Kepala BKAD Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, S.H., menyatakan pergeseran tersebut memiliki dasar regulasi dan bukan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD.
“Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Thomas, Sabtu (12/9/2026) malam.
Menurut Thomas, Pemkab Deli Serdang tercatat tiga kali menyampaikan surat pemberitahuan terkait perubahan penjabaran APBD 2026 kepada Ketua DPRD.
Surat pertama bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026. Surat tersebut berkaitan dengan perubahan atas Perbup Deli Serdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026.
Salah satu dasar perubahan berkaitan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan mengenai pengelolaan Dana BOK 2026. Pemkab kemudian menetapkan Perbup Nomor 3 Tahun 2026.
Pemberitahuan kedua disampaikan melalui surat Nomor 900.1.3/2700. Perubahan kali ini antara lain berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan bantuan untuk daerah terdampak bencana.
Perubahan tersebut kemudian dituangkan dalam Perbup Deli Serdang Nomor 16 Tahun 2026.
Sedangkan pemberitahuan ketiga disampaikan pada 12 Juni 2026 melalui surat Nomor 900.1.3/3485 kepada Ketua DPRD Deli Serdang.
Perubahan ketiga tersebut antara lain berkaitan dengan bantuan keuangan bersifat khusus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, rincian alokasi bantuan keuangan provinsi, dokumen pemerintah pusat serta usulan pergeseran anggaran perangkat daerah.
Atas proses tersebut, Pemkab Deli Serdang menetapkan Perbup Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025.
Seluruh perubahan tersebut, menurut Pemkab Deli Serdang, berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dokumen pemberitahuan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik pergeseran anggaran yang mencuat dalam rapat Banggar DPRD Deli Serdang.
Pemkab menilai tudingan bahwa perubahan anggaran dilakukan tanpa pemberitahuan perlu dilihat kembali berdasarkan dokumen administrasi yang tersedia.
Di sisi lain, pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD tetap menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan pemeriksaan dokumen dan data secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan mengenai polemik pergeseran anggaran APBD Deli Serdang 2026.(hm)
