Gorontalo, hariandialog.co.id.- Pemerintah Provinsi Gorontalo
memberikan waktu lima hari kepada Wali Kota Gorontalo untuk
menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pelibatan aparatur sipil
negara (ASN) dalam aksi demonstrasi di Polda Gorontalo.
Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Alvian Mato, menyampaikan
kesempatan tersebut sebagai ruang bagi wali kota untuk menjelaskan
persoalan yang menjadi perhatian pemerintah provinsi.
Alvian menegaskan, wali kota perlu memanfaatkan waktu yang
tersedia untuk memberikan tanggapan. Ia juga menyebut adanya
konsekuensi apabila klarifikasi tidak disampaikan dalam tenggat
tersebut. “Gunakan kesempatan itu, sebab dalam jangka waktu lima hari
tidak dijawab akan ada konsekuensinya,” kata Alvian, Selasa
(20/10/2026), sebagaimana diberitakan Antara.
Namun, dugaan pelibatan ASN dalam demonstrasi tersebut masih
memerlukan penjelasan lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak wali kota
menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan
tersebut.
Pemprov Soroti Konsistensi Penerapan Aturan
Selain persoalan dugaan pelibatan ASN, Alvian menanggapi pernyataan
Wali Kota Gorontalo yang meminta gubernur membaca undang-undang dalam
menyikapi persoalan pemerintahan.
Alvian menilai seluruh pihak perlu menerapkan peraturan
perundang-undangan secara konsisten. Menurut dia, ketentuan hukum
harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk
ketika pejabat menghadapi persoalan yang menyangkut kepentingan
pribadi maupun publik.
Ia juga mengkritik sikap wali kota yang dinilainya tidak konsisten
dalam menyikapi aturan. Kritik tersebut disampaikan Alvian sebagai
tanggapan atas dinamika hubungan pemerintahan di Provinsi Gorontalo.
Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pernyataan juru bicara
gubernur. Klarifikasi dari pihak Wali Kota Gorontalo tetap diperlukan
agar masyarakat memperoleh informasi dari pihak-pihak yang berkaitan
dengan persoalan ini.
Alvian juga menyinggung dugaan perusakan cagar budaya di Kota
Gorontalo yang sedang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Ia menyebut Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah melakukan
penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo dalam rangka penyelidikan
kasus tersebut.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Namun,
tindakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak
tertentu, tulis prioritas. (hijratul-01)
