Surabaya, hariandialog.co.id.- Pemprov Jatim mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun
2022. UMP Jatim ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04.
“Berdasarkan perhitungan menggunakan formula penyesuaian upah minimum,
diperoleh persentase kenaikan 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04,”
kata Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Minggu (21-11-2021).
“Sehingga besaran UMP Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567,12,”
sambung Heru.
Menurut Heru, penetapan UMP ini disepakati setelah dilakukan sidang
pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 12 November 2021.
Dalam sidang itu, terdapat dua usulan yang diajukan yakni dari unsur
pemerintah dan pengusaha serta dari unsur buruh.
Dalam usulan unsur serikat pekerja, lanjut Heru, mereka meminta UMP
naik sebesar Rp 300.000. Kenaikan itu diajukan serikat pekerja karena
pertimbangkan UMP 2021 di Jatim, masih menjadi salah satu terendah di
Indonesia.
“Unsur serikat pekerja, serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP
Jawa Timur Tahun 2022 naik sebesar Rp 300.000,” tutur Heru seperti
dikutip detik.com.
Heru melanjutkan, terkait usulan dari serikat pekerja, Gubernur
Khofifah Indar Parawansa telah melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh
buruh. Dalam pertemuan itu, Khofifah menyampaikan konsep kenaikan
dalam 3 skema.
“Guna mengakomodir hal tersebut, Ibu Gubernur juga menyampaikan konsep
kenaikan dalam 3 skema, yaitu kenaikan sebesar Rp 50.000, Rp 75.000
dan Rp 100.000. Serta menganalisa dampak yang mungkin terjadi terhadap
UMK beberapa kabupaten/kota, jika hal tersebut diterapkan,” terang
Heru. (redstu)
