Labuhanbatu, hariandialog.co.id.- Satuan narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), menangkap
empat tersangka pengedar narkoba jaringan Aceh-Sumut. Dua residivis
yang pernah satu sel saat di Lapas, merupakan otak jaringan pengedar
ini.
“Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan dua tersangka, yang
sedang mengendarai mobil saat melintas di Jalan By Pass,
Rantauprapat,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi
Sitepu kepada wartawan, Minggu (21-11-2021).
Martualesi mengatakan kedua tersangka ini ditangkap pada Senin
(15-11-2021) pagi, saat membawa sabu menuju ke Ajamu, Panai Hulu.
Keduanya berinisial E alias Atut (43) warga Rantauprapat dan SAP alias
Anggi (21) warga Panai Hulu.
Kedua tersangka merupakan kurir yang bertugas memasok narkoba ke
wilayah Panai Hulu dan sekitarnya. Termasuk Negeri Lama yang merupakan
ibukota Kecamatan Bilah Hilir.
Saat ditangkap polisi menemukan sabu seberat 300 gram dalam mobil yang
mereka kendarai. Menurut keduanya sabu tersebut merupakan milik bos
mereka, berinisial B alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung
Rantauprapat.
Polisi pun langsung bergerak memburu Kotek. Tanpa kesulitan Kotek yang
telah lama dicurigai polisi, berhasil dibekuk di rumahnya. Ketika itu
seorang temannya ternyata sedang berada di rumahnya.
Dari rumah Kotek polisi tidak menemukan barang bukti sabu lainnya.
Namun dari hasil interogasi, temannya tersebut ternyata bagian dari
sindikat jaringan peredaran narkoba ini.
“Kotek ini sudah lama kita curigai. Namun dia cukup bersih menjalankan
bisnisnya ini. Itu terlihat dari tidak adanya barang bukti yang kita
temukan di rumahnya,” kata Martualesi.
Teman Kotek yang ikut ditangkap berinisial EM alias Madi (37) warga
Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Madi merupakan pemasok sabu ke Kotek.
“Mereka ini kenalnya di Lapas. Satu sel waktu dihukum di Lapas
Tebingtinggi. Sama-sama kasus narkoba, begitu keluar mereka membentuk
jaringan,” ungkap Martualesi. “Kepada keempatnya akan kita kenakan
pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang
narkotika tahun 2009. Ancamannya maksimal hukuman mati,” tandas
Martualesi. (dtc)
