
MEDAN, hariandialog.co.id — Polemik penarikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) senilai Rp124,4 miliar memasuki babak baru. PT TSI resmi menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk beserta sejumlah pihak terkait ke Pengadilan Negeri Medan, setelah 54 lembar cek yang digunakan dalam penarikan dana tersebut disebut terbukti menggunakan tanda tangan yang tidak identik dengan tanda tangan Direktur Utama PT TSI.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu didaftarkan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Dalam perkara tersebut, sebanyak 30 pihak ditarik sebagai Tergugat, termasuk Bank Mandiri, Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, pegawai bank yang terkait, serta seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang disebut dalam gugatan.
Kuasa hukum PT TSI, Dr. David Tobing, menegaskan pihaknya meminta pengadilan memberikan kepastian hukum terhadap transaksi yang menurut kliennya tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh PT TSI. Ia menyebut persoalan tersebut bukan sekadar sengketa pencatatan kredit, tetapi berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, kewenangan penarikan dana, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga kepatuhan terhadap SOP perbankan.
“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan,” ujar David Tobing.
54 CEK, RP124,4 MILIAR, DAN TANDA TANGAN NON-IDENTIK
Menurut gugatan PT TSI, penarikan dana fasilitas KMK Revolving tersebut berlangsung pada periode 29 September.(bing)
