Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kelas I A khusus sepanjang tahun 2026 menerima permohonan praperadilan
sebanyak 137 berkas hingga 10 Agustus 2026.
Permohonan yang dimohonkan itu berasal dari pribadi,
perusahaan dan organisasi seperti MAKI, Aliansi Rakyat Untuk Keadilan
dan Kesejahteraan Indonesia juga ada dari LPPPHI.
Para pemohon yang mengajukan permohoan melalui pengadilan
itu terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Lingkungan hidup, Dirjen pajak,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK serta Direktur Penindakan Pidana
Dirjen Gakum Kementerian ESDM RI.
Adapun jenis yang dimohonkan oleh para pemohon terkait sah
atau tidaknya penghentian penyidikan, sah atau tidaknya pelaksanaan
upaya paksa penyidiaan, sah atau tidaknya pelaksanaan upaua paksa
penetapan tersangka, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa
alasan yang sah, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, sah atau
tidaknya penggeledahan , sah atau tidaknya penangkapan.
Permohonan praperadilan terkait ganti kerugian dan
rehabilitasi, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa pemeriksaan
surat-surat.
Sementara putusan pengadilan melalui hakim tunggal
praperadilan ada yang diterima permohonan, permohonan tidak dapat
dierima, dikabulkan untuk di cabut, ditolak dan dikabulkan karena
dicabut. Ada juga bunyinya eksepsi ditolak dan permohonan juga
ditolak. (tob).
