Jakarta, hariandialog.co.id.- Pencari keadilan NY. Agnes Elies
Jean Zaini, Laurens Willy Zaini, Henry Rudy Zaini, Ny. Pia Anita
Zaini, Ny. Margrit Rita Kusandri dan James Eric Zaini bersurat Kepala
Ketua Mahkamah Agung RI minta agar berkas perkara putusan MA dalam
Tingkat Peninjaun Kembali (PK) dikirimkan kepengadilan pengaju.
Menurut surat yang foto copynya dikirimkan via email ke redaksi, para
pemohon PK perkara register nomor 1153PK/PDT/2025 yang statusnya sudah
diputus dengan amar putusan KABUL<br> KABUL, Perkara PK tersebut
tertera telah diputus pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025.
Perkara tersebut oleh pemohon PK disebut sudah diputus dan dibuktikan
dapat di akses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sejak 01
Desember 2025 hingga saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
selaku pengadilan pengaju. Namun, pihak permohon PK tidak
henti-hentinya mempertanyakan ke PN Jakarta Pusat dan para pemohon
secara bergantian mempertanyakan ke petugas SIPP dan jawaban sama
yaitu “BELUM TURUN DARI MAHKAMAH AGUNG”.
Untuk itulah, sebut mereka, dengan dilayangkannya surat kepada Ketua
Mahkamah Agung RI, berharap jawabannya dengan segera mengirimkan
berkara putusan PK ke PN Jakarta Pusat. Maklum, mereka yang haus dan
rindu akan keadilan, tepat di putusan PK permohonannya dikabulkan oleh
MA melalui majelis hakim.
Terlihat di layar computer saat penelusuran perkara di SIPP
PN Jakarta Pusat Kelas I-A Khusus ketua mejelis hakim Syamsul Ma’arif,
SH, LLM, Phd, dan anggota I Dr.Lukas Prakoso, SH, Mhum, anggota
majelis 2 Agus Subroto, SH,Mkn dan Panitera Pengganti Andi Imran
Makalau, SH,MH. (red-01)
