Jakarta, hariandialog.co.id.- — Menteri Hukum RI Supratman Andi
Agtas angkat bicara soal usulan penerapan hukuman mati bagi terpidana
kasus korupsi. Menurutnya hal itu boleh diterapkan.
Pernyataan itu disampaikan Supratman, menyusul viralnya
seruan seorang kiai Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur,
yang mendesak koruptor dihukum mati.
Supratman awalnya menyatakan opsi hukuman mati sejatinya
masih tetap ada dan tidak pernah dihapus dari sistem hukum Indonesia.
“Kan dari dulu hukuman mati tidak pernah hilang di Indonesia. Ya kan?
Kan hukuman mati masih tetap ada,” kata Supratman ditemui di Kantor
Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, di Surabaya, Selasa, 11-08-2026
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum penerapan pidana mati diatur
baik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, dengan mekanisme masa tunggu
selama sekitar 10 tahun sebelum dilakukan penyesuaian putusan. “Di
Undang-Undang Tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman
mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang
lebih 10 tahun,” ucapnya.
Supratman menegaskan penjatuhan hukuman mati terhadap
koruptor dimungkinkan secara hukum, tergantung pada tuntutan yang
diajukan penyidik maupun jaksa penuntut umum. “Tapi apakah hukuman
mati boleh? Ya boleh, tergantung. Kalau penyidiknya maupun
penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah
hukuman mati, boleh,” ucapnya.
Tak hanya itu, Supratman juga memastikan hakim memiliki
kewenangan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati dalam perkara
tersebut. “Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh.
Jadi itu bukan perdebatan perdebatan hukum, soal implementasi,”
pungkasnya.
Diketahui, KH Mustain Syafi’i mufasir dan pengasuh khusus
di lingkungan Pondok Pesantren Madrasatul Quran yang berada di bawah
lingkungan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, baru-baru ini
menyerukan hukuman potong tangan dan mati bagi koruptor.
Seruan Kiai Mustain itu beredar viral di media sosial.
Dalam potongan video itu, Awalnya, ia menyinggung para kiai dan ulama
yang selama ini diam, terutama terkait persoalan korupsi yang semakin
merajalela di Indonesia. “Kiai ulama sak munu akehe loh mingkem kabeh
menghadapi apa hukuman terefektif bagi koruptor. Mulut saya tidak
cukup, walaupun saya sudah lebih 10 tahun nulis seperti ini,” demikian
kata Kiai Mustain seperti dalam video yang diunggah akun Instagram
@tebuireng.online.
Menurut Kiai Mustain, hukuman penjara selama ini terbukti
tidak efektif malah sebaliknya membuat kasus korupsi semakin
merajalel. Ia lantas mengusulkan solusi agar koruptor dihukum tegas
sesuai nilai uang yang dikorupsi. “Diputuskan saja, timbangane
(daripada) ngerusak bangsa Indonesia. Ada hukum potong tangan di Al
Quran. [Korupsi} sak miliar potong yowis (yasudah), punjul (lebih)
pateni yowis. Lak enak mateni wong siji timbangane mateni wong sak
bangsa Indonesia (lebih baik menghukum mati satu orang dari mematikan
orang seluruh Indonesia),” ucapnya.
Kiai Mustain lalu mengajak para kiai dan ulama untuk
mempertimbangkan hukuman mati dengan teori maslahah mursalah atau
metode menetapkan hukum Islam untuk mendatangkan kebaikan dan
menghindari kerusakan. “Pakai lah teori maslahah di kita-kita ushul
fiqih itu. Para kiai tolong didengarkan, pakai cara maslahah mursalah.
Ini baru, karena tahun baru bisa kok,” ujar Kiai Mustain.
“Saya ulangi lagi kejahatan itu merajalela bukan karena
kuatnya kejahatan tapi karena diamnya orang yang benar orang yang
saleh,” pungkas Kiai Mustain, tulis cnni. (red-01)
