
Deli Serdang, hariandialog.co.id -Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan setiap pemanfaatan lahan di Kabupaten Deli Serdang harus sesuai aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Hal itu disampaikan saat menerima Dedi Irawan bersama kuasa hukumnya di Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (11/8/2026). Pertemuan membahas persoalan lahan sekitar enam hektare milik Dedi di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.
Sebelumnya, aktivitas penimbunan di atas lahan tersebut disegel Satpol PP Deli Serdang karena berkaitan dengan persoalan tata ruang dan perizinan.
Bupati menegaskan Pemkab Deli Serdang tidak menghambat investasi. Sebaliknya, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan perizinan selama seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan.
“Pemerintah tidak menghalangi investor datang. Kita justru ingin mempermudah perizinan. Tetapi kalau melanggar ketentuan bahkan undang-undang, tentu tidak bisa,” tegas Asri Ludin.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan melalui mekanisme resmi serta tidak menggunakan jasa calo.
Bupati bahkan memastikan akan menindak tegas ASN apabila terbukti terlibat praktik percaloan yang merugikan masyarakat maupun investor.
“Kalau ada ASN yang terlibat dalam praktik seperti itu, tentu akan kita tindak tegas. Jangan ada yang bermain-main dalam proses perizinan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, berharap persoalan lahan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan kawasan Pantai Labu memang direncanakan untuk pengembangan peternakan. Namun, rencana tersebut tidak boleh mengganggu lahan pertanian yang dilindungi.
Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Rahmadsyah, menjelaskan sebagian lahan milik Dedi masuk dalam kawasan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Kepala Dinas Pertanian Deli Serdang, Elinasati Nasution, menegaskan lahan yang telah masuk kawasan perlindungan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan.
Pemkab Deli Serdang berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan, dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan masyarakat, perlindungan lahan pertanian, serta kepastian bagi pelaku usaha.(HM)
