
Musnahkan BB: Tampak dalam gambar, paling kanan Kasi Barang Bukti (BB) Ika Ayuningtyas Winarti, Kepala BNN Kota Jakarta Selatan, Kajari Jakarta Selatan, dan di sebelah kanannya Hakim Samuel Ginting dan diikuti oleh Kasi Pidum Hafiz Kurniawan dan yang mewakili Polres Jakarta Selatan, saat memeriksa BB Narkoba, dan barang lain untuk dimusnahkan pada acara pemusnahan BB pada Rabu (8/11/2023). (Foto:Dialog/tob)
Jakarta, hariandialog.co.id – Kejari Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan pil ekstasi serta tembakau gorilla dengan cara membakar. Pemusnahan barang bukti menggunakan mesin pembakar agar benar-benar musnah.
Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Jaksel, Ika Ayuningtyas Winarti, SH,MH, mengatakan pihaknya memusnahkan BB atas perkara yang sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap hingga 8 November 2023. “Guna meminalisir penggunaan barang bukti khususnya narkoba maka kita musnahkan,” kata Ika panggilan akrab sang Kasi BB itu.
Menurut Kasi BB itu, barang-barang yang dimusnahkan diantaranya Ganja 3,7 kg, sabu seberat 385,3 gram, tembakau gorilla 265,9 gram. “Pil ekstasi 312 butir, heroin 5,8701 gram, senjata tajam16 buah dari 14 perkara, senjata api 1 buah laras panjang, HP yang dipergunakan para terpidana menjalankan tindak pidananya sebanyak 235 unit dari 100 perkara,” ungkap Ika.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, SH,MH, dihadapan Ketua PN Jakarta Selatan diwakili hakim Samuel Ginting, SH,MH, perwakilan dari BNN Kota Jakarta Selatan, Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan, Tokoh Masyarakat, Ormas dan media, bahwa pemusnahan barang bukti atas tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sudah menjadi agenda rutin. Namun, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sesuai dengan data dari masing-masing perkara. (tob)
