Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddinmengeluarkan Surat Edaran MA
(SEMA) Nomor 4/2021. Dalam SEMA itu diatur sejumlah penafsiran atas UU
Perpajakan dalam kasus pidana.
Sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (7/12/2021), SEMA Nomor 4/2021
itu bernama Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan. Berikut poin-poinnya:
1. Setiap orang dalam UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dimaknai sebagai pribadi dan korporasi.
2. Tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan
pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi.
3. Korporasi, selain dijatuhkan pidana denda, dapat dijatuhkan pidana
tambahan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Praperadilan diadili oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat
kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum, dalam hal permohonan
pemberhentian penuntutan.
5. Pailit dan/atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan
pertanggungjawaban pidana pengurus dan/atau pihak lain atas tindak
pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya
tindak pidana.
6. Pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak
pidana di bidang perpajakan.
SEMA ini ditandatangani Ketua MA dan dikirimkan kepada ketua
pengadilan tinggi/pengadilan negeri di seluruh Indonesia. (tob).
