Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang
diajukan oleh terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis (OC
Kaligis) terkait remisi atau pengurangan masa hukuman.
“Amar putusan: tolak kasasi,” demikian dilansir dari situs
Kepaniteraan MA dikutip Jumat (03-12-2021).
Perkara nomor:462 K/TUN/2021 diadili oleh ketua majelis
Yulius dengan hakim anggota masing-masing ialah Yosran dan Is
Sudaryono. Putusan dibacakan pada Senin, 29 November 2021. Tergugat
dalam permohonan kasasi ini adalah pimpinan KPK.
Gugatan diawali karena OC Kaligis tidak kunjung
mendapatkan remisi di usianya yang sudah lanjut. Saat itu, ia berusia
78 tahun. Adapun remisi diajukan karena OC Kaligis mengalami penyakit
jantung dan diabetes.
Permohonan remisi tidak mendapat respons baik dari
Kementerian Hukum dan HAM karena tidak ada rekomendasi dari KPK selaku
lembaga penegak hukum yang menangani kasus suap OC Kaligis.
Atas dasar itu, OC Kaligis menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Jakarta dan ditolak. Sementara di tingkat banding, PT
TUN Jakarta menyatakan remisi bukan menjadi kewenangan PTUN untuk
mengadili.
OC Kaligis divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera
PTUN di Medan sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu.
Ia divonis 5,5 tahun penjara di tingkat pengadilan negeri
dan diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat MA. Namun, dalam
Peninjauan Kembali (PK) tahun 2017 hukumannya menjadi tujuh tahun
penjara. (cnni/tob).
