Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin meminta penegak hukum untuk maksimal dalam memberantas korupsi. Salah satunya adalah menjerat para pelaku tidak hanya dengan UU Tipikor, tapi juga dengan UU Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari tahap pencegahan, yaitu
dengan memberikan pendidikan antikorupsi dari sejak dini melalui
pendekatan spiritual keagamaan. Sedangkan pada tahap penegakan hukum,
selain menggunakan pendekatan penal, juga harus menekankan pada upaya
pemulihan kerugian negara,” kata Syarifuddin sebagaimana dilansir
website MA, Minggu (5/12/2021).
“Sehingga para penegak hukum dapat lebih optimal dalam mengejar harta
kekayaan si pelaku yang diperoleh dari tindak pidana korupsi untuk
mengganti kerugian yang dialami negara, tidak hanya dengan menggunakan
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi namun juga dengan
menggunakan UU Pencucian Uang,” sambung mantan Wakil Ketua MA bidang
Yudisial itu.
Selain itu, kata Syarifuddin, MA telah menerbitkan PeraturanMahkamah
Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan
Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau
Tindak Pidana Lain. Hal itu sebagai implementasi dari ketentuan Pasal
67 UU Pencucian Uang.
“Perma tersebut menjadi solusi bagi penentuan status harta kekayaan
yang telah disita oleh penyidik dalam tindak pidana pencucian uang
atau tindak pidana lainnya, namun tersangkanya melarikan diri atau
tidak ditemukan,” kata guru besar pidana Universitas Diponegoro
(Undip) Semarang itu.
Syarifuddin juga mengatakan selengkap apapun dan sebagus apapun
regulasi yang telah diterbitkan jika dijalankan oleh hakim yang tidak
berintegritas, maka semuanya akan sia-sia. Sebab, semakin banyak
regulasi dikeluarkan dan semakin tinggi ilmu yang dimiliki, justru
akan semakin banyak celah untuk melakukan tindakan menguntungkan dan
memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
“Oleh karena itu, regulasi tetap diperlukan, kemampuan keilmuan dan
kapabilitas juga dibutuhkan,” ujar Syarifuddin menegaskan.
Namun, kata Syarifuddin, integritas jauh lebih penting untuk dimiliki
seorang hakim. Mengapa? karena hakim yang berintegritas tinggi dan
dekat dengan Tuhannya melalui ibadah-ibadah sesuai dengan agama dan
keyakinannya akan selalu dituntun oleh hati nuraninya dalam
menjatuhkan setiap putusan.
“Insyaallah, putusan yang dijatuhkan atas hati nurani yang bersih akan
senantiasa mengandung nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan
kemanfaatan,” ucap Syarifuddin.
Syarifuddin juga mengajak seluruh komponen masyarakat memerangi
korupsi. Bukan hanya MA atau aparat penegak hukum saja.
“Saya ingin mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama memerangi
korupsi di negeri ini, sesuai dengan peran dan fungsi kita
masing-masing. Memerangi korupsi harus dimulai dari lingkup yang
paling kecil, yaitu dari lingkungan diri kita sendiri, kemudian secara
bertahap ke lingkungan yang lebih besar. Jika semua komponen bangsa
bersinergi untuk memberantas korupsi di negeri ini, maka peran-peran
kecil yang kita lakukan akan menjadi kekuatan besar yang bisa mengubah
kondisi bangsa ini,” ujar Syarifuddin seperti dikutib detik.com.
Ia juga menyatakan dalam beberapa tahun terakhir, tindak pidana
korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan, baik secara jumlah
perkara, maupun modus operandi yang dilakukan oleh para pelakunya.
Peningkatan angka korupsi tersebut, kata dia, akan membawa pengaruh
besar bagi kehidupan perekonomian nasional, serta kehidupan berbangsa
dan bernegara pada umumnya.
“Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang
lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dapat
dimaklumi, mengingat dampak negative yang ditimbulkan oleh tindak
pidana korupsi dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat
dan membahayakan sendi-sendi kehidupan bernegara di bidang politik,
ekonomi, sosial dan budaya, serta merusak nilai-nilai demokrasi dan
moralitas suatu bangsa,” kata Syarifuddin.
“Jika kondisi tersebut terjadi secara terus-menerus dalam waktu yang
lama, maka akan menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat kepada hukum
dan para penegak hukum. Untuk itu, upaya pemberantasan korupsi, harus
terus dilakukan dengan melibatkan semua komponen bangsa,” pungkas
Syarifuddin. (tob)
