Jakarta, hariandialog.co.id.– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan
indikasi adanya kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun
berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
tahun 2023.
Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester
(IHPS) I Tahun 2024 yang diserahkan BPK kepada DPR pada Selasa
(22/10/2024) lalu.
BPK menjelaskan bahwa transaksi penerimaan pajak dalam Modul
Penerimaan Negara tidak ditemukan atau terindikasi memiliki nilai
berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT).
Juga Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal
ini mengindikasikan kurangnya setor pajak dan potensi sanksi
administrasi yang belum dikenakan.
“Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan
pajak sebesar Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp341,8
miliar,” demikian tulis dalam laporan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan agar
tercipta keterhubungan antar sub sistem dan menghasilkan data yang
valid.
Selain temuan tersebut, BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas 83
laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan
bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2023.
Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 79
LKKL dan 1 LKBUN serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 4
LKKL.
Capaian opini WTP secara keseluruhan mencapai 95%, sesuai target
kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah pusat sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024.
Meskipun capaian opini WTP telah mencapai target, namun angka tersebut
cenderung menurun dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 97%.
Temuan BPK ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk terus
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan
negara, khususnya dalam hal penerimaan pajak, tulis diagram kota.
(nadira-01)
