Palembang, hariandialog.co.id. – Selebgram Alnaura Karima Pramesti
alias Naura (32) akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyian
di Jepang setelah buron kurang lebih dua tahun. Terpidana kasus
penipuan investasi bodong ini ditangkap Tim Intel Kejagung, Rabu
(23-10-2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin menjelaskan
Alnaura merupakan terpidana kasus penipuan yang ditangani Kejari
Palembang. Pada tahap pertama putusan Pengadilan Negeri Klas 1
Palembang, Alnaura terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan
dengan dakwaan penuntut umum pasal 378 KUHP. Dia dijatuhi hukuman
kurungan penjara 2,5 tahun.
Pada putusan tingkat pertama Selasa (26-4-2022), Majelis Hakim
memutuskan Alnaura secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana penipuan. Namun, pada hari itu juga Alnaura melalui kuasa
hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Setelah banding, ternyata pada Selasa (31-5-2022) Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Palembang telah menjatuhkan Putusan Pidana dengan
Nomor 92/PID/2022/PT PLG. Inti amarnya menyatakan perbuatan yang
didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan
merupakan suatu tindak pidana. Putusan itu melepaskan Terdakwa oleh
karena itu dari segala Penuntutan. “Dengan putusan Pengadilan Tinggi
tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan
(Jalan) Merdeka Palembang,” ujar Hutamrin.
Lalu Kata Hutamrin, pada Kamis (16-6-2022), Jaksa Penuntut
Umum melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia
di Jakarta Melalui Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Selanjutnya pada Rabu (9-11-2022) Majelis Hakim pada
Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan pidana dengan
Nomor : 1211 K/Pid/2022 yang inti amarnya menyatakan terdakwa Alnaura
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana Penipuan. Putusan itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 2 dua tahun. “Menetapkan masa
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.
“Kami mengajukan Pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali
pada tanggal 3 Desember 2022, 19 Desember 2022, dan 2 Januari 2023.
Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut,” ujar
Hutamrin.
Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Palembang mengeluarkan
Penerbitan Daftar Pencarian Orang, Penerbitan Surat Perintah Operasi
Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Kemudian diterbitkan surat Bantuan Pencegahan Keluar Negeri ke Menteri
Hukum dan HAM-RI Surat Nomor -335/D/Pid.4/03/2023 dan Keputusan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 tentang Pencegahan
dalam Perkara Pidana atas nama Alnaura Karima Pramesti, serta Upaya
Penerbitan Interpol Red Notice atas nama Alnaura Karima Pramesti
tanggal 31 Januari 2024.
Menurut Hutamrin, terpidana ini terbilang licin dalam
pelariannya. Alnaura selalu berpindah-pindah dari satu negara ke
negara lain seperti ke Thailand, Vietnam, dan terakhir ke Jepang.
“Kenapa dia agak lama dipulangkan karena selalu berpindah-pindah.
Dalam proses pemulangan kita juga harus sesuai prosedur sebab di luar
yurisdiksi Indonesia,” katanya tulis dtc.
Alnaura telah diterbangkan dari Jakarta ke Palembang pada
Sabtu (26/10/2024) siang. Selanjutnya, terpidana akan menjalani
hukuman pidana di Lapas Perempuan Palembang. (tob-01)
