Jakarta, hariandialog.co.id.- Sidang permohonan praperadilan yang
diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming terkait status
tersangka atas perkara pemberian izin usaha pertambangan yang
disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan masuk tahap
akhir yakni putusan pengadilan.
Hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo dalam sidang
beragenda kesimpulan meminta agar kedua belah pihak, pemohon Mardani
Maming dan termohon KPK untuk membacakan kesimpulan. Namun, kedua
belah pihak meminta kepada yang mulia hakim dianggap kesimpulan telah
dibacakan. “Selanjut, acara putusan besok, Rabu 28 Juli 2022 kita
mulai sekitar satu siang dengan acara pembacaan keputusan, baik
pemohon dan termohon untuk hadir tepat waktu,” kata hakim tunggal
Hendra Utama Sotardodo dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa 26 Juli
2022.
Sejak awal sidang permohonan pemohon Mardani Maming
melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Permohonan diajukan karena
KPK menjerat Maming dengan perkara dugaan korupsi padahal murni
bisnis to bisnis. Dan lagi pula yang dituduhkan terkait perizinan
perusahaan pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu.
Denny Indrayana juga menyesalkan diterbitkannya Daftar
Pencarian Orang atau DPO oleh KPK, meski demikian, DPO tidak
mengugurkan praperadilan, sementara belum ada putusan pada sidang
praperadilan yang dimohonkan. “Kami pada Senin (25 Juli 2022) telah
bersurat jika ternyata ada kondisi hukum proses ini berjalan, kami
siap datang segera, setelah putusan (praperadilan) itu dibacakan.
Itukan konsekuensi hukum, KPK melakukan langkah itu (DPO), dan
dianggap itu benar kami berharap juga hormati pada saat putusan
nanti,” kata Denny Indrayana. “Insya Allah kami menang ya berarti
status tersangka, pemblokiran, pencekalan, dan lain-lain juga mesti
dinyatakan tidak sah. Mari lah kita tunggu sama-sama, kurang 24 jam
lagi koq, tidak akan lama lagi kan,” sambung dia.
Menilik Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA No 1 Tahun
2018 mengatur secara tegas bahwa pemohon praperadilan yang statusnya
tercatat DPO tidak bisa mengajukan praperadilan, apakah itu terkait
perkara yang ditangani di instansi aparat hukum lainnya, baik di
Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. “Terkait dengan kasus yang menimpa
saudara M Maming , dimana yang bersangkutan sudah mengajukam
praperadilan pada 27 Juni 2022. Sedangkan status dia terkait dengan
DPO baru ditetapkan sekarang ini,” jelas Denny.
Dengan demikian, lanjutnya, jika mengacu makna dan
pemahaman SEMA tersebut, artinya tidak diperbolehkan itu pemohon yang
masuk dalam DPO. “Sedangkan saudara Maming itu pada saat mengajukan
permohonan praperadilan belum DPO. Sehingga, surat SEMA diatas tidak
bisa di terapkan pada saudara Maming,” terangnya.
Seperti persidangan sebelumnya, ahli hukum pertambangan
Ahmad Rezi dalam persidangan permohonan praperadilan Senin 25 Juli
2022, menyebutkan pengalihan IUP yang dilakukan pejabat tidak bisa
dijatuhkan saksi pidana
Dia menjelaskan tentang pengaturan perizinan sektor
mineral dan batu bara di UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
dan Batu Bara serta UU Nomor 3 Tahun 2020, bahwa pemberian IUP diatur
oleh pejabat yang berwenang, antara lain Bupati, Walikota, Gubernur,
atau Menteri. “Lalu bagaimana dengan terkait pemberian IUP dan
peralihan. Pemberian IUP diatur di Pasal 36, 37, dan seterusnya, di
situ diatur bahwa pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah bupati,
wali kota, gubernur, atau menteri diberikan kewenangan untuk
menerbitkan izin usaha pertambangan. Bupati dalam satu wilayah
kabupaten/kota, gubernur untuk lintas kabupaten/kota, sedangkan
menteri untuk lintas provinsi,” kata Ahmad Rezi.
Dia menegaskan bahwa pemberian IUP untuk usaha
pertambangan, lalu diberikan izin kepada pemohon, dan pemohonnya bisa
tiga, bisa bersifat perseroan, dan bisa juga korporasi atau
perseorangan.
Karenanya seorang kepala daerah bisa memberikan izin surat
pertambangan apabila ada lahan kosong yang belum ada pemiliknya. Namun
dengan catatan harus syarat-syarat administratif harus dipenuhi.
“Jadi yang hari ini memang belum pernah ada, pemiliknya izin surat
pertambangan kemudian oleh bupati atau wali kota atau gubernur nanti
diberikan. Jadi sesuatu yang tadinya lahan kosong yang belum ada
pemiliknya sama sekali kemudian diberikan kepada pemohon untuk
diusahakan,” katanya.
Ahmad juga menerangkan, setelah pemohon IUP itu menerima
semua kelengkapan data, maka itu syarat untuk dipenuhi agar
mendapatkan IUP tersebut, diantaranya syarat administratif, teknis,
dan syarat hukum maupun finansial. “Jadi ada syaratnya mendapat IUP,
ada syarat administratif, ada syarat-syarat teknis, syarat hukum dan
finansial. Jadi memang sesuatu wilayah yang baru diterbitkan oleh
bupati atau wali kota tentang IUP ini surat pertambangan,” ungkap
Ahmad.
Nah, sedangkan peralihan IUP terjadi apabila perusahaan
yang sebelumnya diberikan IUP oleh Bupati atau Walikota kemudian
dialihkan kepada perusahaan lain di wilayah usaha pertambangan
tertentu maka itu peralihan sesuai diatur pada pasal 93 UU 4 Tahun
2009. “Jadi itu sesuatu yang sudah ada kemudian diberikan izinnya
kepada perusahaan tertentu, kemudian dialihkan ke perusahaan B. Nah
ini namanya peralihan dan ini diatur oleh Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun
2009 terkait dengan pengganti itu tidak boleh dipindahtangankan. Ini
dalam konteks peralihan,” ujarnya.
Ahmad melanjutkan, pemberian dan peralihan IUP merupakan
dua hal yang berbeda. Pemberian IUP disebutnya dilakukan jika lahan
yang dimintakan izin belum pernah diberikan kepada pihak mana pun.
Sedangkan untuk peralihan IUP, lahan yang dimintakan izin sebelumnya
sudah dikelola. “Seperti yang sudah saya sampaikan tapi bahwa
pemberian IUP dengan peralihan IUP itu berbeda. Jadi lahan itu atau
pusat pertambangan itu belum pernah diberikan kepada pihak mana pun
oleh pejabat, ini diberikan,” tuturnya.
Namun, kata dia setelah memenuhi persyaratan
administratif, finansial, teknis, hukum, sedangkan peralihan IUP itu
memang sesuatu yang sudah pernah ada dialihkan kepada PT B.
“Jadi secara hukum diatur di UU 4 Tahun 2009, pemberian dan peralihan
adalah suatu peristiwa dan perbuatan hukum yang berbeda sama sekali,”
ungkap dia.
Karena itu, kata Ahmad, jika merujuk pada UU Nomor 4
Tahun 2009 Pasal 151, tidak ada sanksi atas pelanggaran Pasal 93 ayat
1. Dengan begitu, lanjutnya, bila ada peralihan IUP yang dilakukan
oleh para pihak dalam konteks ini menggunakan IUP, tidak dikenai
pertanggungjawaban administrasi. “Kalau dipakai tahun 2011, berarti
ikut yang UU Nomor 4 Tahun 2009. Lalu apakah diterima sanksi? Nah
Pasal 93 ayat 1, tidak dikenai sanksi. Bicara mengenai sanksi di UU
Nomor 4 Tahun 2009 ada Pasal 151, itu memiliki cara mengenai sanksi,”
terangnya.
“Nah pasal itu tidak memberikan sanksi terhadap pelanggaran
(Pasal) 93 ayat 1 UU 4 Tahun 2009 Minerba. Jadi kalau ada pelimpahan
IUP yang dilakukan oleh para pihak dalam konteks ini menggunakan IUP,
jadi tidak dikenai pertanggungjawaban administrasi,” sambung dia.
Dijelaskan Ahmad terkait sanksi pidana disebutkan bahwa tidak ada satu
pasal yang mengatur peralihan IUP diberikan pertanggungjawaban
administrasi negara atau sanksi pidana. Kata dia menjadi suatu
pertanyaan apakah pertanggungjawaban bisa dikenakan sanksi pidana.
“Pada UU No 4 Tahun 2009 dari Pasal 158-165 yang mengatur tentang
sanksi pidana, tidak ada satu pun pasal yang mengatur tentang
pengenaan pidana terhadap Pasal 93 ayat 1. Jadi pasal itu, mengatur
mengenai peralihan ini, tidak ada pertanggungjawaban administrasi
negara dan tidak ada pertanggungjawaban sanksi pidana,” tandas dia.
(tob).
