Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengacara senior Hartono
Tanuwidjaja, SH, MSI, MH, CB, Bingung dan merasa aneh akan apa yang
dialami masalah penegakan hukum di negeri ini terutama di Kejaksaan
Tinggi dan Polda Banten. “Benar benar aneh dan luar biasa penanganan
dalam rangka penegakan hukum,” kata Hartono ketika ditemui di
kantornya.
Hartono pengacara yang sudah malang melintang membantu
berbagai kasus di negeri ini mempertanyakan ada apa dengan Kejati
Banten dan Polda Banten dalam hal laporan kliennya pelapor Kasim dari
PT FARIKA Steel. “Sangat aneh. Saya sama sekali tidak habis pikir,
bagaimana mungkin berkas yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan
Tinggi, kemudian bisa dikembalikan lagi ke Polda Banten. Dari mana
ilmu hukum mereka pelajari,” jelas Hartono.
Advokat pemilik Hartono Tanuwidjaja Boxing Camp ini
menegaskan, dengan berkas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap P21,
maka artinya penanganan kasus sudah menjadi ranah kejaksaan untuk
kemudian dilimpahkan ke pengadilan guna selanjutnya di sidangkan.
“Sesuai KUHAPidana Dalam kaitan ini, kewajiban penyidik kepolisian,
Polda Banten, hanya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke
Jaksa penuntut umum di Kejati Banten. Tapi kok malah berkas
dikembalikan. Ada apa dibalik semua ini,” terang Hartono dengan nada
bertanya kembali.
Menurut Hartono hal yang demikian jelas
inkonstitusional. Ini melanggar aturan hukum. Pasti ada sesuatu. Dia
juga meminta dan mengingatkan agar aparat dan institusi penegak hukum
untuk tidak mempermainkan dan merusak aturan hukum seenaknya. “Dengan
berkas dinyatakan P21 oleh penyidik kejaksaan, sudah semestinya kasus
diproses ke pengadilan,” tegasnya.
Untuk diketahui, apa yang disampaikan Hartono Tanuwidjaja
di atas terkait kasus yang dilaporkan Kasim dari PT Farika Steel.
Yakni, dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan
surat terkait tanah milik PT Farika Steel.
Atas laporan ini, penyidik Kamneg Polda Banten telah
menetapkan dan menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap lima
orang, yakni Jakis Djakaria, H. Sofyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, Didi
Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin dan Gunawan Bin Dana.
“Sekarang ini, kita minta penyidik Polda Banten segera melakukan
proses tahap 2 untuk penyerahan tersangka dan bukti ke Kejati Banten,
sehingga perkaranya bisa segera disidangkan. Jangan permainkan aturan
hukum,” terangnya (tob)
