Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui majelis hakim diketuai Ketut Adeng Abdul Kohar, dan hakim anggota, Buyung Dwikora dan R. Bernadatte Samosir, dalam putusan selanya yang dibacakan pada Senin (6/6/22) di ruang persidangan PN Jakpus, menolak eksepsi terdakwa Edy Mulyadi dan kuasa hukumnya.
Dengan ditolaknya eksepsi dari Edy Mulyadi tersebut, maka majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakpus untuk menghadirkan saksi-saksi guna didengar kesaksiannya pada persidangan berikutnya.
Perlu diketahui bahwa Edy Mulyadi dijadikan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa sedang diperiksa serta diadili di PN Jakpus, terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama. ras dan antargolongan (SARA) atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Edy Mulyadi didakwa dengan pasal berlapis. Primair Pasal 14 ayar (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946, Kedua Pasal 14 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 14 tahun 1946 Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 16 tahun 2016 tentang ITE. Dan Pasal 365 KUHP.
Persidangan pemeriksaan saksi sesuai dengan pemetapan majelis hakim akan digelar pada Selasa (14/6/22). (Het).
