Jakarta, hariandialog.co.id. Terdakwa Diki Maulana bin Udin (alm)
akhirnya dituntut oleh tim jaksa Arief, Senator B Panjaitan, Romli,
Riris N Simanjuntak dan Bayu Ika Perdana meminta agar Pengadilan
Negeri Jakarta Barat menghukumnya dengan pidana penjara selama 9
tahun.
Disamping pidana penjara selam 9 tahun juga di minta
membayar denda ke negara sebesar Rp.1 miliar subsidiar 3 bulan
kurungan. Terdakwa yang berkas perkaranya sempat dikembalikan
Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena tim jaksa yang jumlahnya lima
orang tidak dapat menghadirkannya ke persidangan agar membayar biaya
perkara Rp.5 ribu.
Menurut tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan
Kejari Jakarta Barat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
dengan terang-terangan melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
Narkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanaman alias sabu beratnya
melebihi 5 gram, sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Pasal 114 ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika JO Pasal 3 ayat (1) UURI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP JO UU
No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga menyatakan agar barang bukti 1 Bungkus makanan
ringan merk Oishi Pillows berisi, 1 Buah Plastik klip sedang
didalamnya berisi narkotika jenis shabu berat 5,41 gram bruto. dan 1
plastik sabu berat 0,18 gram bruto, 1 buah Handphone merk VIVO warna
biru berikut Simcard nomor 0821-1721-6992, 1 plastic klip sedang di
dalamnya berisi narkotika jenis shabu berat 3,35 gram bruto, 1 pack
plastic klip kosong ukuran sedang dan 1 timbangan digital. Sepeda
motor tidak dijadikan barang bukti padahal kendaraan tersebut
dijadikan operasional mengedarkan narkotika jenis sabu
Seperti di dalam surat dakwaan, terdakwa Diki Maulana pada
4 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 wib tangkap i MIFTAHUL ARFAN
beserta Tim Unit 3 subdit 2 Narkoba POLDA METRO JAYA melakukan
penyelidikan sekitar daerah Kota Bambu Utara Palmerah Jakarta Barat,
saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor melintasi di Jalan Kota
Bambu Utara IV Rt.8 Rw.4 Kelurahan Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah
Jakarta Barat.
Terdakwa memperoleh narkotika itu dari MUHAMMAD NOVAL ALS
BUYUNG ALS TAMBANG (DPO) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sebanyak
200 gram yang ditempel didaerah Kapuk Cengkareng Jakarta Barat dan
TERDAKWA telah menyerahkan sebanyak 100 gram kepada ADIB PTAYATA (DPO)
, kepada RINALDI (DPO) TERDAKWA telah menyerahkan sebanyak narkotika
jenis shabu sebanyak 70 gram , dan 30 gram disimpan oleh terdakwa.
Barang bukti yang disita dari teredakwa adalah barang bukti sisa dari
200 gram.
Seperti terlihat di SIPP, berkas pertama masuk ke PN
Jakarta Barat, 27 November 2025 bernomor :1000/Pid,Sus/2025/PN.Jkt.Brt
dan disidangkan pertama 4 Desember 2025, kemudian 11 Desember 2025, 18
Desember 2005 dan 23 Desember 2025. Karena jaksa tidak bisa
menghadirkan terdakwa di kembalikan, namun satu hari kemudian tepatnya
24 Desember 2025 dengan agenda persidangan di berkas kedua bernomor 24
Desember 2025, yang seharusnya sudah ditutup penerimaan berkas oleh
pengadilan.
Nomor perkara yang masuk kedua kalinya yaitu di
1024/Pid.Sus/2025/PN. Jkt.Brt, siding dakwaan di 7 Januari 2026, 15
Januari 2026 pembacaan surat TUNTUTAN, 9 Tahun penjara dan kemudian 19
Januari 2025 agenda pembelaan dari terdawa dan 26 Januari masih tetap
status perkara yang bersidang di ruangan Wirjono Prodjodikusumo.
Putusan, dijadwalkan 9 Februari 2026, tapi belum juga dibacakan,
buktinya belum ada di PTSP. (bing)
