Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta melalui hakim Syofia Marlianti Tambunan memvonis
Prasetyo Boeditjahjono yang mantan Direjn Perkretaapian Kementerian
Perhubungan RI dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Selain itu, Prasetyo dihukum membayar pidana denda sebesar Rp
500 juta. Apabila tidak membayar, diganti kurungan selama 4 bulan.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar,” ujar
Syofia.
Apabila Prasetyo tidak membayar, maka diganti dengan pidana
kurungan selama 2 tahun.
Majelis hakim mengatakan dalam amar putusannya sebelum
menjatuhkan hukuman maka perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan
dan meringankan terdakwa. Hal – hal yang memberatkan Pertama,
perbuatan terdakwa Prasetyo bertentangan dengan upaya pemerintah dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, perbuatannya telah
menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, yakni
Direktorat Jenderal Perkerataapian Kemenhub secara umum dan Balai
Teknik Perkerataapian Sumatera Utara secara khusus. Selain itu,
Prasetyo telah menerima hasil korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan
di persidangan. Selain itu, Prasetyo mempunyai tanggungan keluarga dan
sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum.
Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono ucap hakim Sofya Tambunan terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana,
Rugikan negara
Perbuatan terdakwa Prasetyo kata ketua majelis, menyebabkan
pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak berfungsi sehingga
merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,157 triliun. Kerugian negara
tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Menurut majelis hakim, akibat dari pembangunan Jalur Kereta Api
Besitang–Langsa paket BSL-1 hingga BSL 12 yang menggunakan jalur yang
tersedia sekarang, lalu belum adanya hasil detail engineering design
(DED), serta tidak dilakukan kegiatan penyelidikan tanah, telah
menimbulkan amblesan pada jalur-jalur tersebut.
Atas perbuatan yang telah dilakukan secara bersama-sama itu, Prasetyo
Boeditjahjono disebut telah menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar, Nur
Setiawan Sidik menerima uang mencapai Rp 1,5 miliar, Amanna Gappa
menerima uang Rp 3,29 miliar, Freddy Gondowardojo menerima uang Rp
64,2 miliar, serta Arista Gunawan didakwa menerima uang Rp 12,3
miliar.
Lalu, Akhmad Afif Setiawan telah menerima uang Rp 9,54
miliar, Rieki Meidi Yuwana menerima uang Rp 785 juta dan Halim Hartono
menerima uang Rp 28,1 miliar. Selain itu, perusahaan-perusahaan dan
para pihak terkait lainnya juga disebut menerima uang mencapai Rp 1,03
triliun. (han-01)
