Medan, hariandialog.co.id.- MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan
membebaskan videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal
Christy Sitepu atau Amsal Sitepu, dari dakwaan korupsi proyek
pembuatan video profil desa tahun anggaran 2020-2022. Majelis yang
dipimpin M. Yusafrihadi Girsang itu menolak seluruh tuntutan jaksa
penuntut.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa unsur pidana
tidak terpenuhi. Pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa selisih
harga tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan
hukum. Industri videografi dinilai tidak memiliki standar harga baku,
sehingga nilai jasa sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi,
dan kebutuhan pengguna. “Tidak adanya standar baku dalam penentuan
harga jasa kreatif menjadikan selisih nilai tidak serta-merta dapat
dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” demikian pertimbangan
majelis seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Sabtu, 4
April 2026.
Majelis juga menegaskan bahwa unsur melawan hukum dalam pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor tidak
terbukti, demikian pula unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3.
Hakim juga menegaskan, secara yuridis tidak terdapat materi perbuatan
terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum
pidana.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa pekerjaan pembuatan
video profil desa benar-benar dilaksanakan. Para saksi kepala desa
menerangkan adanya kegiatan pengambilan gambar dengan berbagai
peralatan seperti kamera, drone, dan mikrofon. Hal ini menegaskan
tidak adanya pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut.
Majelis juga menilai bahwa kekurangan dalam aspek administrasi,
seperti ketidaklengkapan Rencana Anggaran Biaya atau RAB dan kontrak
kerja, tidak dapat langsung ditarik ke ranah pidana. “Kekurangan dalam
aspek administrasi dan perjanjian tidak serta-merta dapat ditarik ke
ranah pidana tanpa adanya unsur melawan hukum,” ujar majelis.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara
selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta
uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Namun seluruh tuntutan tersebut
ditolak oleh majelis hakim.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair
dan subsider penuntut umum,” ujar Yusafrihardi Girsang saat membacakan
amar putusan pada Rabu, 1 April 2026.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Amsal Sitepu yang juga menjabat Direktur
CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di
Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa.
Sebanyak 20 desa di empat kecamatan menjadi lokasi proyek tersebut.
Mulai dari Desa Perbaji di Kecamatan Tiganderket; Desa Perbesi di
Kecamatan Tiga Binanga; serta Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar,
Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale,
dan Suka Pilihen di Kecamatan Tiga Panah. Selain itu, proyek juga
mencakup Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken,
Kutambelin, Kuta Gugung, hingga Sigarang Garang di Kecamatan
Namanteran.
Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal Sitepu kepada para kepala
desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark up. Selain itu,
jaksa menilai pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Setiap
proyek video dipatok dengan biaya Rp 30 juta per desa. Sementara hasil
auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, biaya pembuatan video itu
hanya sekitar Rp 24,1 juta.
Jaksa berpendapat bahwa proses ide, editing, hingga dubbing video
profil tersebut seharusnya tidak memerlukan biaya. Menurut jaksa,
pengadaan barang dan jasa harus menggunakan dana seminimal mungkin
untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan, atau
menggunakan dana yang tersedia untuk mencapai hasil maksimal.
“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total
kerugiannya itu sebetulnya Rp 1,8 miliar. Di mana Rp 1,8 miliar itu
terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Senin, 30 Maret
2026, tulis tempo. (man-01)
