Kab. Bandung, hariandialog.co.id – Kepala sekolah (Kepsek) merupakan salah satu komponen penting dalam memajukan dan mengelola suatu sekolah, mulai dari sekolah dasar, menengah pertama maupun sekolah lanjutan atas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial dan pengembangan kewirausahaan serta supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Mengingat peran pentingnya kepala sekolah tersebut, maka harus benar-benar serius dalam menentukan dan menetapkan kepala sekolah.
Merupakan peraturan yang tidak tertulis, atau dalam aturan tidak ada klausul yang menyebutkan Plt harus dari kepala sekolah yang tempat tugasnya terdekat, akan tetapi merupakan suatu kewajaran jika Plt dijabat oleh kepala sekolah terdekat dengan sekolah tersebut. dikarenakan untuk mempermudah dalam melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah. Selain jarak dan hal-hal lain yang mendukung keberlangsungan kegiatan administrasi seorang kepala sekolah yang menjabat sementara.
Lain halnya dengan PLT kepala sekolah SMPN Ibun 1 Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung, dimana sekolah tersebut dijabat oleh kepala sekolah dari SMPN 2 Cicalengka, tentu saja dari gugus yang berbeda. Hal ini jelas mengundang banyak pertanyaan dari berbagai pihak. Apakah penempatan Plt kepala sekolah merupakan otoritas Dinas Pendidikan atau dari keotoriteran Dinas Pendidikan Kab Bandung?.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah tidak ada kepala sekolah yang mumpuni dari wilayah atau gugus tersebut untuk menjabat, sehingga harus dijabat oleh kepala sekolah lain. Atau dinas pendidikan tidak mengerti ilmu astronomi, dimana perjalanan antar gugus itu memerlukan waktu ratusan, ribuan bahkan milyaran tahun cahaya.
Merupakan salah satu syarat untuk menjadi Plt kepala sekolah adalah memiliki ( Nomor Unik Kepala Sekolah). Mungkin inilah yang tidak dimiliki oleh kepala sekolah yang terdekat dengan SMPN Ibun 1 sehingga harus dijabat oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Cicalengka. (Lumba.S)
