
Semarang, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menilai pengawasan Ombudsman
Republik Indonesia terhadap pelayanan publik dapat menjadi langkah
preventif untuk mencegah potensi korupsi dan gratifikasi. Menurutnya,
sejumlah persoalan pelayanan publik di daerah tidak harus selalu
diselesaikan melalui proses pidana atau perdata, tetapi dapat dicegah
melalui pengawasan dan perbaikan pelayanan.
“Intinya bahwa banyak kasus-kasus termasuk di Jawa Tengah yang
sebenarnya tidak perlu harus ke ranah pidana atau perdata, tapi cukup
lewat pengawasan-pengawasan terhadap pelayanan publik yang sudah bisa
mendeteksi ada potensi-potensi gratifikasi dan korupsi, misalnya,”ujar
Aria Bima saat memimpin kunjungan kerja Komisi II DPR ke Dinas
Dukcapil, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/9).
Pihaknya menilai Ombudsman juga memiliki peran edukatif bagi aparatur
pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,
terutama di tengah tuntutan masyarakat yang semakin menginginkan
pelayanan cepat dan sederhana.
“Saya melihat bahwa kerja Ombudsman ini justru sebenarnya adalah kerja
yang lebih memberikan edukasi kepada jajaran aparat pemerintahan di
daerah khususnya terkait dengan pelayanan publik,” ujarnya.
Arya mendorong agar temuan dan keluhan masyarakat yang diterima
Ombudsman segera dikoordinasikan dengan inspektorat maupun kepala
daerah dan perangkat daerah untuk dilakukan langkah korektif.
“Kami juga ingin memastikan sejauh mana hal-hal yang terkait
integritas terutama, kapasitas terutama kepada jajaran pemerintah
provinsi dan kabupaten kota ini direkam dan didengar oleh Ombudsman
dan yang lebih penting dikoordinasikan kepada inspektorat atau para
kepala dinas di pemerintah provinsi, kabupaten, kota untuk melakukan
berbagai corrective action atas temuan atau atas masukan-masukan
Ombudsman yang langsung didapat dari ketidakpuasan masyarakat terhadap
pelayanan publik,” jelasnya.
Menurut Ariaa, penguatan integritas aparatur harus berjalan beriringan
dengan peningkatan kapasitas teknis. Ia berharap kerja sama Ombudsman
dengan pemerintah daerah dapat menghasilkan pencegahan secara konkret.
“Kami berharap dengan kunjungan ini ombudsman dapat semakin bekerja
sama, kolaborasi, koordinasi sampai bahkan proses penyelesaian secara
preventif dalam bentuk misalnya pendampingan atau pemberdayaan ke
seluruh daerah,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, sederhana, dan bebas
dari praktik pungutan di luar ketentuan. Pasalnya, lambatnya pelayanan
dan berbelitnya birokrasi ini berpotensi terjadinya tindak pidana
korupsi dan gratifikasi.
Aria juga menilai perubahan metode penilaian Ombudsman yang semakin
menekankan pengalaman Masyarakat, penting untuk mengukur kualitas
pelayanan secara nyata. Pemenuhan aspek administratif, menurutnya,
belum tentu mencerminkan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
“Di sinilah hal yang sifatnya administratif belum tentu secara
kualitatif itu hasilnya akan sama. Dimana yang administratif perfect,
namun di tingkat implementasinya masih banyak kekurangan-kekurangan
yang dinilai masyarakat dengan cara pandang sederhana, seperti
kecepatan pelayanan, Kedua tidak berbelitnya mekanisme birokrasi, dan
ketiga tidak ada under table atau uang amplop yang harus diberikan
untuk mempercepat pelayanan tersebut,” paparnya.
Dorong Digitalisasi Pelayanan
Dalam evaluasi pelayanan publik di Jawa Tengah, Arya juga menyoroti
pentingnya penguatan layanan digital. Menurutnya, digitalisasi harus
benar-benar mempermudah masyarakat, bukan justru menciptakan proses
berulang.
“Yang namanya masyarakat belum terlalu confidence dengan online itu
masih butuh meyakinkan secara faktual. Kami harapkan tradisi pelayanan
online ini tidak harus dibarengi dengan offline dimanayang
bersangkutan datang memverifikasi secara factual. Belum lagi Ketika
pengambilan dokumen,” ujarnya.
Ia menilai mekanisme pengambilan dokumen juga perlu diperbaiki untuk
menutup celah praktik percaloan setelah dokumen selesai diproses.
Karena itu, Arya mendorong agar pelayanan semakin terintegrasi secara
digital dan pengambilan dokumen dapat dilakukan sedekat mungkin dengan
masyarakat.
“Ini yang jadi perhatian kami, kami tadi menanyakan langsung kepada
Masyarakat terkait kualitas pelayanan yang dirasakan. Tadi ada seorang
ibu yang membuat akta kelahiran anak, sudah daftar online, jadinya
tiga hari, dan dia datang untuk memverifikasi factual secara langsung.
Belum lagi Ketika dokumen administrasi kependudukan ini jadi, butuh
proses seperti apa. Karena ini rentan calo-calo bermain setelah
dokumen jadi,” ungkapnya.
Sehingga Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini berharap jika
pelayanan public bisa dilakukan secara online saja. Jika pun harus ada
dokumen yang diambil diharapkan di tingkat desa saja. Dalam kesempatan
itu juga dihadiri oleh anggota Komisi II DPR lainnya seperti Ahmad
Dolli Kurnia Tanjung, Wahyudin Noor Aly dan Ali Ahmad, serta Gubernur
Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, (Ayu)
