Palembang, hariandialog.co.id.– Pengusaha pempek di Palembang berinisial S ditagih pajak sebesar Rp 16 miliar oleh KPP Pratama. Dia
merupakan Wajib Pajak (WP).
Kuasa hukum S, Ahmad Khalifah Rabbani mengatakan bahwa kliennya merupakan salah satu WP yang diminta untuk membayar pajak
penghasilan (PPH) oleh KPP Pratama dengan nilai Rp 16 miliar. “Klien kami ini salah satu pengusaha pempek lokal, diminta membayar pajak
(PPH) dengan nilai yang fantastis, sebesar Rp 16 miliar oleh Kantor Pajak yang tidak wajar,” katanya, Minggu (25-2-2024).
Ahmad Khalifah menjelaskan setelah diajukan keberatan karena nominal pajak yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan
pemasukan tersebut, akhirnya KPP Pratama Kanwil Sumsel Babel menurunkan menjadi Rp 3,1 miliar. “Setelah sekian lama mengajukan
proses keberatan, baru sekarang keberatan kami dijawab dan direspons dengan baik. Kami mengapresiasi pimpinan Kanwil Sumsel Babel saat ini,
karena justru diperiodenyalah ada kepastian,”ungkapnya tulis dtc.
Masih kata Ahmad, terhadap hasil keberatan yang telah ditetapkan, pihaknya juga masih bisa melakukan banding dan masih
mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pengurangan pajak. “Artinya hasil keberatan ini belum final, klien kami masih dapat melakukan
banding dan masih dapat terjadi penurunan nominal pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ujarnya.(nasya)
