Jakarta, hariandialog.co.id.- Penunggak pajak kendaraan bakal
dikejar ke rumah. Dari total 165 juta kendaraan terdaftar, 96 juta
unit kendaraan pajaknya tak dibayarkan oleh pemiliknya.
Para penunggak pajak kendaraan bakal diburu Tim Pembina
Samsat hingga ke rumah. Langkah ini ditempuh untuk mengingatkan
pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya membayar pajak.
Bukan tanpa alasan, dalam catatan Korlantas Polri dari total
165 juta kendaraan terdaftar, yang memperpanjang STNK 5 tahunan tak
sampai setengahnya atau sekitar 69 juta unit. Sementara itu 96 juta
unit kendaraan pajaknya tak dibayarkan. “Tingkat kepatuhan masyarakat
ini dalam pengesahan STNK pendaftaran kendaraan bermotor masih sangat
rendah saat ini jumlah kendaraan yang ada di kita 165 juta unit
kendaraan yang mendaftar di kita, kemudian yang patuh melakukan
perpanjangan 5 tahunan pengesahan STNK ini hanya 69 juta di bawah
50%,” terang Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dilansir laman
Korlantas.
Rencananya, tim pembina Samsat ini akan mendatangi rumah
pemilik kendaraan penunggak pajak sebelum akhir tahun melalui
pendekatan soft power. Pendekatan soft power berarti tim pembina
Samsat akan lebih proaktif mendatangi rumah untuk mengingatkan pajak
yang harus dibayar. Hal ini memang perlu dilakukan agar data yang
dimiliki Korlantas lebih valid. Dengan begitu penegakkan hukum bisa
lebih tertib..
Untuk diketahui, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban
seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dijelaskan pada pasal 4, wajib
pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki
kendaraan bermotor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri
Brigjen Yusri mengungkap alasan terbesar para pemilik kendaraan enggan
menunaikan kewajibannya lantaran mahalnya bea balik nama kendaraan.
Padahal kata Yusri, masyarakat masih memiliki keinginan untuk membayar
pajak. Namun biaya bea balik nama yang tinggi, membuat pemilik
kendaraan mengurungkan niatnya itu. Alhasil, tidak sedikit yang justru
menunda dan menantikan adanya pemutihan pajak kendaraan. .(abiyan-01).
