Jakarta, hariandialog.co.id.-Hukum pewarisan di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Pasal 830 KUHP menyebut, pewarisan hanya terjadi ketika kematian. Namun, pengaturan terkait ahli waris tidak terkonsentrasi pada satu pasal, melainkan tersebar di beberapa pasal yang saling berkaitan.
Pada Pasal 832 disebutkan bahwa yang berhak mewarisi tanah warisan adalah ahli waris menurut undang-undang atau berdasarkan surat wasiat.
Aturan soal pewarisan ini tercantum dalam Bab XII pewarisan Karena Kematian.
K etentuan ini berlaku bagi golongan Tionghoa, tapi tidak bagi golongan timur asing bukan Tionghoa.
Lantas, siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima tanah warisan?
Golongan yang berhak dan tidak berhak menerima tanah warisan
Berdasarkan Bagian Kesatu soal Ketentuan-Ketentuan Umum Pasal 830 disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Ini artinya, peralihan kepemilikan ke ahli waris hanya dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.
Selanjutnya, pada Pasal 832 menerangkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga darah, baik yang sah menurut undang-undang maupun di luar perkawinan, serta suami atau istri yang hidup terlama.
Pada Pasal 833, para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.
Pasal-pasal lainnya juga mengelompokkan ahli waris berdasarkan urutan prioritas (golongan). Berikut pembagiannya:
a. Kelompok yang berhak mendapat tanah warisan
KUHP telah menggolongkan ahli aris menjadi empat kelompok berdasarkan hubungan darah, di mana golongan yang lebih dekat bakal menyingkirkan golongan sedarah yang lebih jauh.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, berikut ini golongan kelompok yang berhak mendapat tanah warisan:
1. Golongan I: Suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta keturunan mereka
Golongan ini paling utama. Artinya, jika ada ahli waris dari golongan ini, maka golongan lain tidak berhak atas warisan tersebut.
2. Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris
Golongan ini berhak atas warisan apabila tidak ada ahli waris dari golongan I.
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas setelah orang tua
Golongan ini berhak menerima warisan jika tidak ada ahli waris dari golongan I dan II.
Yang termasuk ke dalam golongan III adalah kakek, nenek, dan seterusnya.
4. Golongan IV: Keluarga dalam garis lurus ke samping
Golongan ini berhak mendapat tanah warisan jika tidak ada ahli waris dari golongan I, II, dan III.
Yang termasuk golongan IV adalah paman, bibi, sepupu, dan sebagainya.
b. Kelompok yang tidak berhak mendapat tanah warisan
Berikut ini adalah pihak-pihak yang tidak berhak menerima tanah warisan:
1. Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris).
2. Dia yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman lebih berat lagi.
3. Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya.
4. Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
Itulah pihak-pihak yang berhak dan tidak berhak menerima tanah warisan atau barang warisan lainnya, tulis Kompas. (tim-red)
