Jakarta, hariandialog.co.id – Persidangan atas terdakwa Rismayanti Dewi Binti Rukmana yang melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkannya dari hasil hubungan ‘gelap’ alias tak resmi dengan pacarnya Sarip Hidayat, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (2/8/22) memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prayudi Parulian Simamora menghadirkan saksi –saksi seperti yaitu Ali selaku majikan dari terdakwa, dan juga Suparjono yang merupakan saksi penemu mayit bayi yang dibuang terdakwa di bak sampah.
Pada keterangan saksi Ali, pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa Rismayanti Dewi baru bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah saksi, selama 2,5 bulan. Terdakwa bertugas untuk merawat isteri saksi Ali yang terkena stroke. Menurut saksi, terdakwa bekerja di rumahnya karena dibawa anak saksi yang didapat dari agen.
Dan saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa sebelum bekerja sudah dalam keadaan hamil karena saat ditanya waktu mau kerja, terdakwa mengatakan belum punya suami.
Sedangkan saksi Suparjono dalam kesaksiannya menerangkan, setelah ia mengetahui adanya mayit bayi di tempat sampah, saksi langsung melaporkannya ke Polisi.
Dimana terdakwa didakwa dengan pasal berlapis seperti Pasal 338 KUHP, Pasal 341 KUHP, Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayt (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dimana terdakwa melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan pacarnya Sarip Hidayat saat berada di Cianjur, Jawa Barat, di rumah majikannya di Gang Santri Nomor 20 RT 012 RW 04 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jawa Timur, pada Rabu (6/4/22) sekitar pukul 04.00 WIB di gudang rumah milik saksi Ali.
Kemudian karena terdakwa merasa panic karena dipanggil majikannya perumpuan Umi, maka terdakwa menyelimuti bayi-nya tersebut dengan kerudung yang ada di gudang.
Karena terdakwa saat melihat bayi-nya itu menangis, kemudian terdakwa mebungkusnya dengan jaket merah marun, untuk selanjutnya keluar dari gudang untuk melakukan pekerjaan mengurus Umi.
Namun setelah terdakwa masuk gudang lagi dan mengetahui bahwa bayi tersebut sudah meninggal, maka dia membungkusnya, dan pada Rabu (7/4/22) di taruh/dibuang di tempat sampah. (Hnb)
