Jakarta,hariandialog.co.id-Persidangan permohonan praperadilan yang agendanya ditetapkan oleh majelis hakim diketuai Sri Hartini SH.MH., di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (21/3/22) tertunda untuk kedua kalinya karena pihak termohon yaitu Direkkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) tidak ada yang datang ke persidangan.
Dengan tertundanya persidangan tersebut, membuat pemeriksaan permohonan prapradilan batal dilakukan.
Dimana pemohon praperadilan Fikih Trisetyo melalui kuasa hukumnya Donal Alfari Pakphan SH.MH, Reinhard Halomoan SH.MH, dan Ir Sukowati S.Pakpahan SH.MH dari Kantor Hukum Donal Alfari Pakpahan SH.MH & Rekan, mempraperdilakan Ditrekkrimsus PMJ (Termohon) terkait prosedur pemeriksaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6177/XII/2021/SKPT Polda Metro Jaya, tanggal 9 Desember 2021 yang dilakukan oleh pihak termohon yang menetapkan tersangka Ny.Dian Khirun Nisa selaku istri sah dari Fikih Trisetyo, dalam kasus tindak pidana ITE sesuai dengan Undang Undang 19 Tahun 2016.
Menurut Alfari Pakpahan, masih dalam surat permohonan sidang praperadilan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakbar,tertanggal 8 Februari 2022 tersebut, yang dijadikan dasar permohonan praperadilan oleh Pemohon yaitu Fikih Trisetyo, karena Termohon dalam menetapkan tersangka Ny Dian Khirun Nisa, tanpa menetapkan prinsip kehatia-hatian atau tanpa prosedur hukum yang benar sehingga menyalahi KUHAP.
Dimana pihak Termohon tanpa terelebih dahulu melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan tanpa memeriksa Dian Khirun Nisa sebagai calon tersangka, tetapi Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/440/XII/Res 2.5/2021, pihak Ditrekrimsus PMJ langsung melakukan upaya penjemputan paksa Ny Dian Khirun Nisa pada 27 Desember 2021, dan juga pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka.
Maka selain penetapan Ny.Dian Khirun Nisa sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum dan aturan, juga pihak Termohon tidak memilik dua alat bukti yang sah untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka. “Jadi penetapan tersanka yang dilakukan kepada Ny Dian Khirun Nisa tepat pada tanggal surat perintah penyelidikan dikeluarkan, merupakan tindakan tidak sah dan cacat hukum,” kata Donal Alfari Pakpahan.
Atas hal tersebut, maka pihak Pemohon praperadilan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui majelis hakim yang ditunjuk memeriksa dan mengadili praperdilan dimaksud, supaya membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon kepada Ny. Dian Khirun Nisa. (Het)
