Jakarta, hariandialog.co.id.- Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan
dan Perdamaian Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pdt Henrek Lokra
mengatakan pihaknya belum mendapat tawaran izin usaha tambang dari
pemerintah. Meski begitu, bila suatu saat pihaknya ditawari izin usaha
tambang, PGI akan tegas menolaknya.
Henrek menuturkan, ada sejumlah alasan PGI untuk tidak
menerima tawaran izin usaha tambang dari pemerintah. Pertama, PGI
mendukung green economy dan green growth atau pertumbuhan ekonomi
hijau. Salah satunya, dengan dekarbonisasi energi maupun pengurangan
bahan bakar fosil. Sementara dalam industri pertambangan, menurut
Henrek, pemerintah belum bersungguh-sungguh mengimplementasikan hal
tersebut. “Belum ada cerita sukses tentang industri ekstraktif dan
pengelolaannya yang membuat lingkungan lestari,” ujar Henrek.
Henrek memberi contoh persoalan lubang tambang di
Kalimantan yang jumlahnya ditengarai mencapai 1.100 lubang. Namun
hingga kini, lubang bekas tambang itu tidak ditutup karena biayanya
lebih mahal ketimbang biaya produksi.
Alasan berikutnya, Henrek melanjutkan, PGI menolak izin
usaha tambang lantaran gereja-gereja di Indonesia sudah bersikap
kritis terhadap kerusakan ekologi. Ia berujar, ada mandat pelayanan
sosial ekologis, yakni memelihara melestarikan alam.
Selain itu, Henrek mengatakan, PGI menolak persoalan
industri ekstraktif menjadi masalah penting yang diangkat dewan gereja
sedunia. Ia berujar, model pembangunan dunia berbasis pertumbuhan
ekonomi ekstratif tidak berkelanjutan dan justru memicu perubahan
iklim.
Ketika hal itu terjadi, kata dia, masyarakat miskin,
masyarakat ada, perempuan, anak-anak dan kelompok rentan lainnya
menjadi pihak yang paling terdampak. Hal itu tidak sejalan dengan visi
misi PGI yang selama ini mengadvokasi masyarakat adat dan
kelompok-kelompok rentan. “Itu alasannya, PGI tidak mau lari dari
komitmen dan visi,” kata Henrek. “Kalau kami terima ini, siapa lagi
nanti yang mau membela masyarakat adat, masyarakat Penajam Paser Utara
yang tergusur pembangunan IKN yang sangat luar biasa?”
Pemerintah memberi izin tambang kepada ormas keagamaan
setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 25 Tahun 2024. Beleid ini
merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sejauh ini, ormas
keagamaan yang sudah menerima tawaran ini adalah Muhammadiyah dan
Nahdlatul Ulama. (abian-01)
