Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Pahlawan atau pecundang batasnya tipis sekali, bahkan lebih tipis daripada kulit ari. Bagi pribumi, Pangeran Diponegoro adalah pahlawan yang tak pernah menyerah melawan penjajahan Belanda. Sebaliknya bagi Belanda, Diponegoro adalah pecundang yang begitu mudah ditangkap dengan siasat tipu muslihat.
Pinangki pun demikian. Bagi publik, jaksa bernama lengkap Pinangki Sirna Malasari ini adalah pecundang yang dihukum karena terlibat korupsi. Tapi bagi orang-orang tertentu yang merasa diuntungkan, terpidana suap pengurusan fatwa Djoko Tjandra bertarif Rp 140 miliar ini adalah pahlawan, sehingga harus dipuji bahkan hukumannya dikurangi.
Pertanyaan tentang apakah Pinangki ini pahlawan atau pecundang kembali mencuat setelah hakim memangkas masa hukuman Pinangki, dan Kejaksaan Agung pun “memuji” mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, Rabu (23/6/2021), “memuji” Pinangki dengan mengatakan pemotongan vonis Pinangki tak perlu dibesar-besarkan karena negara sudah mendapat untung dengan merampas mobil BMW X-5 milik Pinangki. Pernyataan ini kemudian diluruskan bahwa merampas mobil Pinangki merupakan langkah yang benar, bukan Pinangki memberi mobil kepada negara.
Adapun hukuman Pinangki dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Pemotongan ini dilakukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana salinan putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA), Senin (14/6/2021).
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan 3 tindak pidana sekaligus, yakni menerima suap, melakukan pencucian uang dan melakukan permufakatan jahat.
Salah satu alasan pemotongan hukuman Pinangki adalah karena ia mempunyai anak yang masih balita.
Siapa Diuntungkan?
Bagi masyarakat, terutama pegiat antikorupsi, “mutilasi” vonis Pinangki jelas melukai rasa keadilan publik. Apalagi ketika vonis tersebut dibandingkan dengan Angelina Sondakh yang divonis MA 14 tahun penjara meskipun Putri Indonesia 2001 itu mumpunyai anak yang masih balita seperti Pinangki.
Lalu siapa yang diuntungkan? Merujuk pernyataan Jampidsus Ali Mukartono di atas ialah negara, meski hal ini masih kontroversial.
Selain itu, apakah yang diuntungkan adalah nama-nama yang pernah disebut Pinangki dalam 10 “action plan” seperti tertera dalam dakwaan, namun kemudian dia ralat atau bantah? Kita tidak tahu pasti. Biarlah ini menjadi tugas aparat penegak hukum untuk mengungkapnya.
Termasuk mencari korelasi, apakah pemotongan hukuman itu ada hubungannya dengan “pujian” Jampidsus serta langkah Pinangki membantah menyebut nama-nama.
Dalam bantahannya, Pinangki mengaku tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali selama proses penyidikan dan penuntutan.
Hal itu diungkapkan Pinangki melalui nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Namun Indonesia Corruption Watch (ICW),Rabu (24/9/2020), mencatat ada 4 hal yang hilang dalam dakwaan Pinangki.
Pertama, dakwaan tidak menjelaskan mengapa Djoko Tjandra yang pengusaha kawakan begitu mudah percaya pada Pinangki, seorang jaksa biasa saja yang tidak banyak terlibat dalam kasus-kasus di Kejagung?
Kedua, sama sekali tidak ditelusuri sejauh mana 10 “action plan” (rencana aksi) pembebasan Djoko Tjandra telah dilaksanakan? Siapa saja yang terlibat? Bagaimana keterlibatannya?
Ketiga, siapa saja jaringan Pinangki di dua institusi puncak penegakan hukum, yakni MA dan Kejagung? Terbitnya fatwa MA, menurut ICW, bermulai di Kejagung lalu disetujui MA. Tak mungkin jika tidak melibatkan “orang dalam”.
Keempat, tidak disebutkan dalam dakwaan soal peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.
Hilangnya empat hal tersebut memunculkan kecurigaan bahwa kasus Pinangki dilokalisir agar tidak meluas ke nama-nama lain.
Kalau sudah begini, Pinangki sebenarnya pahlawan atau pecundang? Pahlawan bagi siapa, pecundang pun bagi siapa? Biarlah waktu yang bicara.
Karyudi Sutajah Putra, pegiat media, tinggal di Jakarta.
