Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui hakim tunggal Halida Rahardhini, menolak permohonan
praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos yang terdaftar dengan
nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel.
Seperti diketahui Paulus Tannos mengajukan perlawanan atas
penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi
e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura
pada 2019. KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka meski
keberadaannya tak diketahui saat itu, karena buron sejak 19 Oktober
2021. Pada Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura.
Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.
Meski masih berstatus buron, Paulus Tannos mengajukan gugatan
praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel). Dia meminta hakim PN Jaksel menyatakan surat penangkapan yang
diterbitkan KPK terhadap dirinya tidak sah.
“Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak
eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu,
menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima” kata
hakim tunggal, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan
praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel.
Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos
prematur atau absentia in objecto. Hakim mengatakan KPK belum
menangkap Paulus Tannos. “Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh
karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh
otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau
dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara
Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat
penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara
yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP,” kata Halida, (tob)
