Jakarta, hariandialog.co.id – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia ditolak Mahkamah Agung (MA) melalui putusan yang diambil secara musyawarah oleh Hakim Agung Dr. Ibrahim, SH,MH, LLM, Prof.Dr.H. Haswandi, SH,SE,MHUM, MM dan Dr. Nani Indrawati, SH,Mhum.
PK tersebut terkait dengan gugatan Anan, nasabah dari Asuransi Jiwa Generali Indonesia yang belum dibayar. Untuk itu Anan melalui kantor kuasa hukum Haposan Partahi S Marbun, SH dan kawan mengajukan ke perusahaan asuransi itu melalui Pengadilan Negeri Medan terdaftar dengan nomor perkara 93/Pdt.G/2021/PN. Mdn tanggal 9 Maret 2022 yang mengabulakan gugatan tersebut.
Tidak puas atas putusan PN Medan tersebut kemudian mengajukan bandung ke PT Medan dan terdaftar dengan nomor perkara 300/PDT/2022/PT MDN, tanggal 28 Juli 2022 dan lanjut ke Kasasi.
Untuk meng-akhir gugatan atas perkara Asuransi Jiwa Generali Indonesia tersebut diajukan Peninjauan Kembali (PK) dan disebutkan dalam putusan perkara PK No.780 PK/Pdt/2025 ada keadilanmenyatakan ;Mengadili menolak permohonan PK dari pemohon PK PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia.
“Atas putusan PK ini, seharusnya sesegera mungkin dilakukan pelaksanaan putusan dengan membayar sesuai gugatan. Jadi kami berharap agar pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia patuh kepada putusan. Kan PK yang terakhir upaya hukum. Jadi patuhilah dan jangan ada lagi alasan untuk tidak melaksanakannya,” kata Haposan Marbun.
Untuk itu Marbun meminta Agar masyarakat berhati-hati dalam memilih perusahaan Asuransi. Agar ketika klaim terjadi tidak kecewa seperti yang dialami klien kami. “Jika Generalli tidak segera membayarkan sesuai putusan, maka ini adalah bentuk pembangkangan hukum. Kalau yang sudah putusan pengadilan saja sulit untuk dibayarkan, bagaimana lagi yang mengajukan klaim biasa. Maka itu kami meminta agar masyarakat hati-hati memilih jasa asuransi. (tob)
