Medan, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Medan, Sumatera
Utara , melalui majelis hakim pimpinan Jarot Widiyatmono menolak
gugatan intervensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera
Utara (Sumut) atas bencana ekologis di Tapanuli akhirnya ditolak
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 22 Juli 2026
Majelis hakim diketuai Jarot Widiyatmono dalam amar putusan
sela menyatakan, menolak permohonan Walhi agar dapat masuk sebagai
pihak terkait dalam gugatan yang sedang berjalan antara Kementerian
Lingkungan Hidup dan Toba Pulp Lestari (TPL). “Mengadili, menolak
gugatan intervensi,” kata hakim Jarot Widiyatmono.
Pertimbangannya majelis, objek gugatan penggugat intervensi
berbeda dengan objek yang digugat oleh penggugat I yaitu Kementerian
Lingkungan Hidup (LLH) RI.
Saat bencana, Kementerian Lingkungan Hidup menggugat enam
perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari atas dugaan kerusakan
lingkungan di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli
Selatan.
Kepada awak media Direktur Walhi Sumut Rianda Purba mengatakan,
majelis hakim siduga belum memahami objek perkara secara khususnya.
Kata dia, majelis hakim menyatakan objek perkara yang disengketakan
oleh KLH pada TPL itu di area yang mengalami pembukaan hutan atau
wilayah kerjanya dan upaya pemulihannya.
“Hakim hanya di konteks itu. Tapi sejatinya, kita menduga majelis
hakim belum melihat dampak turunan dari pembukaan lahan oleh TPL di
objek perkara yang kita sengketakan,” tutur Rianda.
Dia mencontohkan, seperti di Kecamatan Parmonangan dimasukkan
intervensi untuk pemulihan. Tak hanya di situ, tapi juga di wilayah
Daerah Aliran Sungai (DAS) Sibundong dan Batangtoru.
Dampak pada kedua DAS itu sangat signifikan dan itu habitat Orangutan
Tapanuli dan Harimau Sumatera.
Sementara itu, kuasa hukum Walhi Sumut Hendra Sinurat mengatakan,
menghormati putusan hakim, menolak lembaganya sebagai pihak intervensi
dalam perkara KLH dan PT TPL.
Jadi kalau cermati, lanjut Hendra, secara legal standing (memiliki
kapasitas) diterima, tapi secara substansi objek sengketa antara yang
disampaikan KLH dengan yang mereka dalilkan dalam gugatan itu disebut
berbeda.
“Namun menurut kami, itu sama. Pertimbangannya begini, tadi kalau kita
dengar pertimbangan majelis hakim, objek KLH soal pemulihan ekosistem
secara sistemik. Sementara objek kami pemulihan habitat, koridor
Orangutan dan Harimau Sumatera,” ucap Hendra.
Pertimbangan hukum Walhi, itu bagian dari pemulihan ekosistem secara
menyeluruh, karena dua satwa dilindungi itu merupakan bagian dari
ekosistem alam yang sangat terdampak.
Pihaknya akan menyiapkan segala upaya, apakah membuat gugatan baru
atau banding. Mereka akan mempelajari lebih dahulu setelah mendapat
salinan putusan sela.
Rp2,6 T
Diberitakan sebelumnya, PT TPL Tbk dijadikan sebagai tergugat oleh
KLH/BPLH terkait kerusakan lingkungan hidup dan ekonomi. Kedudukan dan
kepentingan hukum penggugat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang
(UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH), adalah asas tanggung jawab negara.
Dalam gugatan antara lain ditegaskan, negara bertanggung jawab
menjamin pemanfaatan sumber daya alam untuk memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan hidup rakyat baik generasi
masa kini maupun masa depan dan menjamin hak warga negara untuk
memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk mencegah
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dari kegiatan
pemanfaatan sumber daya alam.
Perusahaan berkantor di Gedung Uni Plaza, East Tower, Lantai 3, Jalan
Letjend MT Haryono, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota
Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu dinilai patut bertanggung
jawab atas kerugian lingkungan (ekologis) untuk menghidupkan fungsi
tata air seluas 1.261,5 hektar selama 50 tahun, mencapai
Rp2.642.558.662.500.
TBS Rp120 M
Selain PT TPL Tbk, korporasi lainnya yakni PT Tri Bahtera Srikandi
(TBS) turut dijadikan tergugat lainnya oleh KLH/BPLH, atas bencana
banjir di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.
Perusahaan perkebunan buah kelapa sawit yang berkantor di Komplek
Setia Budi Business Blok B/15, Tanjung Rejo, Medan Sunggal tersebut
dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerusakan
lingkungan hidup diperkirakan sebesar Rp120.010.013.000.
Di antaranya, kerusakan tanah dan erosi tanah di atas sebagai bentuk
kerusakan lingkungan hidup di bagian hulu yang telah juga
berkontribusi pada banjir besar (bandang) menimbulkan korban jiwa dan
kerusakan baik infrastruktur maupun bentang alam di daerah Garoga yang
merupakan DAS Batang Toru yang terjadi pada tanggal 24-25 November
2025 lalu.
Menurut verifikasi penggugat, banjir di daerah Garoga yang merupakan
DAS Batang Toru (bagian hulu) berdampak hingga pada bagian hilir,
tulis (Alfie-01)
