Tangerang, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Tangerang melalui
majelis hakim yang diketuai Rahman Rajagukguk memberi discount kepada
terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz baik itu hukuman badan atau
penjara maupun denda.
Discount tersebut terlihat dimana terdakwa Indra Kezn
oleh Kejaksaan dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda uang Rp 10
miliar subsider 12 bulan.
Dasar hukum Kejaksaan menuntut pidana terhadap Indra
Kezn melanggar pasal berlapis. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A
ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks
yang merugikan konsumen. Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU
ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia
dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU
Sementara itu PN Tangerang hanya memberi hukuman kepada
Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary
option Binomo yang merugikan 144 orang dengan total kerugian
seluruhnya 83,36 miliar pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5
miliar.
“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5
miliar. Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan
penjara 10 bulan, ” kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di
Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
“Ini tidak benar, hukuman pidana penjara didiscoun 5
tahun, begitu juga denda discountnya 50 persen dari 10 menjadi Rp.5
miliar begitu juga hukuman subsidairnya juga dikurangan hakim. Jadi
kami mendesak kejaksaan agar melakukan upaya banding. Kami tidak
percaya dengan pengadilan ini,” jelas beberapa korban yang tidak mau
ditulis namanya di koran. (tur).
