Tangerang, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Tangerang melalui hakim tunggal Lucky Rombot Kalalo dibantu panitera pengganti Irwan Bayumi mengabulkan permohonan pemohon praperadilan Rusdi. Permohonan Praperadilan itu sendiri terdaftar dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN.Tng.
Pemohon praperadilan Rusdi mengajukan praperadilan terhadap Kasub Direktorat bidang Perbankan Dir.Tipiekonomi dan Khusus Bareskrim serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung.
Praperadilan tersebut terkait atas penyitaan sebidang tanah yang luasnya 889 M2 berikut bangunan seluas 545 M2 di Cluster Lyhdon LW2 No.1, Navapark BSD City, Tangerang, Banten yang menurutnya tidak sah.
Atas permohonan praperadilan pemohon Rusdi dikabulkan PN Tangerang dimana seperti terulis di webside pengadilan kelas 1 A itu,
memerintahkan termohon Mabes Polri mengembalikan tanah berikut bangunan sebagaimana dimohonkan kembalikan kepada pemohon.
Hakim Tunggal Lucky Rombot Kalalo mengatakan bahwa penyitaan yang dilakukan termohon tidak sah dan sesegera setelah putusan agar mengembalikan tanah berikut bangunan kepada Rusdi.
“Diperintahkan termohon dan turut termohon mematuhi isi putusan,” kata hakim Lucky Rombot Kalalo saat membacakan putusan 16 Mei 2024.
(tob).
