Jakarta, hariandialog.co.id.- Polda Daerah Metro Jakarta Raya
memasukkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, ke
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Agusrin bersama mantan anggota
DPR, Raden Saleh Abdul Malik, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka
kasus penipuan dengan modus pemberian cek kosong kepada PT Tirto Alam
Cindo (TAC).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi
Hermanto, menyatakan bahwa status DPO telah diterbitkan sejak 14
Oktober 2025. Kedua tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian karena
tidak memenuhi panggilan penyidik. “Berkas perkara sudah P21, tinggal
tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tersangka
sudah dipanggil, namun tidak hadir,” kata Budi saat dikonfirmasi pada
Sabtu, 6 Desember 2025.
Kasus ini sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya. Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, menjelaskan
bahwa perkara bermula ketika kedua tersangka membeli saham senilai
puluhan miliar rupiah menggunakan cek kosong.
Imam menyebut bahwa persoalan berawal pada 27 Maret 2017
ketika PT TAC menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Anugrah
Pratama Inspirasi (API) milik Agusrin. Dalam kerja sama tersebut, PT
API memberikan kuasa kepada PT TAC untuk menggunakan izin Hak
Pengusahaan Hutan (HPH) yang dimilikinya.
Pada 18 April 2017, kedua perusahaan meningkatkan kerja sama
dengan membentuk PT Citra Karya Inspirasi (CKI), dengan komposisi
saham PT TAC sebesar 52,5 persen dan PT API sebesar 47,5 persen.
Selang beberapa waktu, Agusrin bermaksud membeli seluruh
saham PT TAC di PT CKI karena ingin menjual HPH kepada pihak ketiga.
Kesepakatan pun tercapai senilai Rp 33,3 miliar. “Kesepakatan harga
saham PT TAC di PT CKI itu terjadi pada 20 Juni 2019 setelah beberapa
kali pertemuan,” kata Imam dalam keterangan tertulisnya.
Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan sejumlah dokumen lainnya.
Agusrin sempat membayar uang muka Rp 2,5 miliar. Lalu memberikan dua
lembar cek masing-masing senilai Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar.
Pembayaran melalui PT API diwakili oleh Raden Saleh Abdul
Malik. “Pembeli melalui Raden Saleh menyatakan akan membayar kepada PT
TAC Rp 33 miliar dengan menggunakan dua cek masing-masing Rp 10,5
miliar dan Rp 20 miliar,” ujar Imam.
Dua lembar cek Bank BNI dengan nomor CP527029 dan CP527030
tersebut diserahkan Agusrin dan Raden Saleh kepada Tiana pada 9
Agustus 2019. Namun cek itu ternyata tidak dapat dicairkan karena
dananya tidak tersedia. Menurut Imam, setelah pembayaran uang muka Rp
2,5 miliar sempat ada pembayaran lagi, sehingga yang telah diterima PT
TAC sekitar Rp 4,7 miliar.
Direktur Utama PT TAC, Ang Lau Shuk Yee atau Tiana, kemudian
melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan
nomor LP/1812/III/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Setelah proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
menetapkan Agusrin dan Raden Saleh sebagai tersangka melalui surat
bernomor B/16867/IX/RES.2.1/2021/Ditreskrimsus tertanggal 30 September
2021. Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan
penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tempo berupaya
mengonfirmasi Agusrin lewat pesan WhatsApp. Namun, ia belum merespon
konfirmasi, tulis tempo. (rojak-01)
