Medan, hariandialog.co..id. Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Madina Berhasil Menetapkan 6 Orang Tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa izin (ilegal) Yang Terjadi di Pulo Padang Desa Simpang Durian Kecamatan . Lingga Bayu Kabupaten . Mandailing Natal di halaman Polda Sumut, Pada Hari Rabu (18/05/2022).
Dalam keterangannya Mereka Para Penambang itu Tidak di Pekerjakan, Secara Sukarela. Yang di Beriupah Mereka Dapat Tergantung Hasil Kerja, ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes . Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah di Mapolda Sumut.
“Dari Hasil Menetapkan
Enam Tersangka Yang Merupakan dari Penyidikan dua Laporan Polisi (LP). Aktivitas Penambangan Emas Tanpa izin ini Mengakibatkan 12 orang Yang Meninggal dunia,” jelas Tatan.
Lanjut tatan, enam Orang Tersangka Yang Merupakan Bagian dari dua LP. Sebelum Peristiwa Nahas Yang Terjadi Tewasnya 12 Orang Penambang Emas Tanpa izin itu, Polres Madina Telah Melakukan Penindakan Terhadap Praktik Tambang Emas ilegal tersebut.
“Penindakan yang dilakukan Polres Madina pada 26 April lalu, Menetapkan Tiga Orang Tersangka dan Memeriksa Tiga orang saksi Lainnyah ,” jelas Tatan.
Tiga Hari Berselang, di Tepatnya Pada 28 April 2022, Terjadi Peristiwa Tewasnya 12 Orang Wanita Penambang Emas ilegal Tersebut di Desa Bandar Limabung, Kecamatan . Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekitar pukul :19.00 WIB.
“Dari Hasil Peristiwa ini, kepolisian Menetapkan Tiga Orang Tersangka Masing-Masing Sebagai Pemilik lahan, Pemodal dan Penampung Dari Hasil tambang Emas ,” terang Tatan.
Sebelumnya, 12 Orang Wanita Penambang Emas Tewas Tertimbun longsor di lokasi Pulo Padang Desa Simpang Durian, Kecamatan . Lingga Bayu, Kabupaten Madina pada Hari Kamis (26/4/2022).
Tempat kejadian adalah di lahan Milik Warga Yang diJadikan lokasi penambangan Rakyat Secara Tradisional.
Kepala Polisi Resor Mandailing Natal AKBP. HM Reza Chairul AS Juga Menjelaskan, awalnya ada 14 Wanita Yang Masuk ke dalam lubang yang Sudah digali untuk Mencari Butiran emas dengan Menggunakan Tembilang, yakni alat untuk Menggali lubang yang Bertangkai Panjang.
Butiran yang didapatkan kemudian diletakkan di dalam Ember dan Selanjutnya didulang Secara Manual. Namun, Tiba-Tiba, Tebing longsor Sehingga Menimbun Para Penambang Emas.
“Tiba-tiba ada Bagian Tebing Yang longsor, kemudian Menimpa Serta Menimbun Orang-Orang Yang ada di Bawahnya Yang Masuk ke dalam lubang,” ujar Kapolres, lewat pesan singkat, Pada Hari Jumat (29/4/2022).
Dalam kejadian itu, dua orang Selamat, Sementara 12 Penambang lainnya Meninggal Dunia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes . Pol Hadi Wahyudi Juga Menjelaskan, kedua Tersangka Masing-Masing Yang Berinisial JP Selaku Pemodal dan Pemilik alat Serta lahan.
Sedangkan Seorang Tersangka lagi Sebagai Pengepul atau Penerima Hasil Tambang Berinisial AP.
“Setiap Penambang ini Mengumpulkan Hasil kerjanya lalu dijual kepada AP. Saat ini keduanya Menjalani proses di Polres Madina,” jelas Hadi, Pada Hari Senin (9/5/2022).
Hadi Juga Mengungkapkan, Berdasarkan dari Hasil Penyidikan diKetahui Tambang Emas itu ilegal.
“Sudah Beroperasi Antara 2 Sampai 3 Tahun,” ungkap Hadi.
Adapun Pasal Yang di Persangkakan kepada dua Tersangka, yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Emmar)
