Jakarta, hariandialog.co.id.- — Ditreskrimum Polda Metro Jaya
membongkar sindikat buzzer pembuatan dan penyebaran konten hoaks di
media sosial. Dalam perkara ini, polisi telah menangkap delapan
tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang kemudian
ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya,
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan
penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang
terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah,
provokasi secara terorganisir,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro
Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Juli
2026.
Iman membeberkan dalam sindikat ini, para pelaku memiliki peran
berbeda. Yakni, perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar
konten, pihak yang bertugas mengangkat konter atau booster penyebaran
konten secara masif atau blasting.
Dalam perkara ini, polisi telah lebih dulu menangkap dan menetapkan
enam tersangka. Mereka masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP,
YNI, dan MMA.
ADIK diketahui berperan mengirim narasi dan melakukan briefing, BCK
berperan mengirim narasi konten, AYV mengelola akun media sosial yang
digunakan dalam aksi tersebut.
Kemudian, YAP dan MMA bertugas sebagai editor konten, sedangkan YNI
menyediakan jasa untuk mengakselerasi komentar yang mendukung
unggahan, tulis cnni. (rojak-01)
