Jakarta, hariandialog.co.id.- – Polres Metro Jakarta Pusat beberapa
waktu lalu membongkar bandar jaringan narkoba untuk kalangan jetset.
Dari lima tersangka, polisi menyita barang bukti sabu senilai Rp 23
miliaryang siap diedarkan. “Untuk barang buktinya 23 kg, kalau
dinominalkan dengan rupiah sekitar Rp 23 miliar. Ini kita gagalkan,”
kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam
keterangannya kepada wartawan, Kamis (14-07-2021).
Tiga bandar dan kurir yang ditangkap adalah AM, TFB, dan ZK.
Ketiganya ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakpus di Jakarta
Selatan dan Jakarta Barat pada awal Juni 2021.
Awalnya polisi menangkap tersangka AM yang merupakan kurir
jaringan narkoba. “Satu orang yang diduga kurir narkoba yang
berinisial AM dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 164
gram,” ujar Hengky.
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan AM. Hasilnya,
polisi berhasil menangkap tersangka TFB di kamar kosnya di Jakarta
Barat dengan barang bukti 1,61 gram dan ganja 7,52 gram.
Setelah itu, polisi menangkap ZK di Kebon Jeruk. Di rumah ZK, polisi
berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 22,6
kilogram. Ketiga tersangka itu kini telah ditahan di Polres Metro
Jakpus. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112
ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dtc/tur).
