Banda Aceh, hariandialog.co.id.- Seorang pria di Aceh ditangkap
karena diduga menjadi kurir sabu. Tersangka berinisial M (39) mengaku
diupah Rp 10 juta untuk membawa barang haram tersebut. “Tersangka M
menjemput sabu atas suruhan bandar berinisial W yang sudah kita
tetapkan sebagai DPO,” kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Heru Pranoto
kepada wartawan, Jumat (16-07-2021).
Penangkapan M bermula dari informasi yang dikantongi BNNP
Aceh dan Direktorat Narkotika Polda Aceh terkait adanya penyelundupan
narkoba dari Malaysia, Rabu (30-06-2021). Setelah diselidiki, sabu
tersebut diketahui dibawa lewat jalur laut ke Krueng Raya, Aceh.
Menurut Heru, sabu yang dikendalikan W itu bakal dibawa ke
rumahnya di Lhokseumawe. Setelah dilakukan pengintaian, tim gabungan
mengetahui sabu itu akan dijemput oleh M di kawasan Krueng Raya.
Tak berapa lama berselang, tim gabungan mencurigai satu unit
mobil Mobil Toyota Hilux yang melintas dari arah Krueng Raya menuju
Banda Aceh dengan kecepatan tinggi. Mobil itu mengangkut dua karung
barang. “Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mobil
diberhentikan. Setelah diperiksa, karung itu ternyata berisi 30
bungkus sabu seberat sekitar 31 kilogram,” jelas Heru. (dtc/tur).
