Pelalawan, hariandialog.co.id.- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui
Polres Pelalawan membongkar praktik illegal logging di perbatasan
Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil). Enam pelaku diamankan
dalam operasi tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan bahwa
penindakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen
Pol Herry Heryawan, sekaligus wujud komitmen dalam menindak pelaku
perusakan lingkungan. “Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres
Pelalawan dalam menindak pelaku perusakan lingkungan sebagai mana
arahan Bapak Kapolda. Kami tidak akan melakukan pembiaran terhadap
pelaku perusakan lingkungan, illegal logging, akan kami tindak tegas,”
tegas AKBP John Louis, dalam keterangannya, Kamis, 27 November 2025.
John menyampaikan dari hasil operasi tersebut, pihaknya
telah mengamankan enam pelaku berinisial AP (37), Z (50), F (40),ES
(23),R (41), dan EK (36). “Dari operasi ini, kami mengamankan total
enam orang diduga pelaku yang berperan sebagai ketua tim, penggesek,
dan pelangsir kayu,” imbuhnya, tulis dtc. (alfi-01)
