Jakarta, hariandialog.co.id – Kuasa hukum termohon dalam hal ini Kapolri, Barsekrim maupun Polda meminta kepada hakim praperadilan No.150/Prap. Pid/Jkt.Sel. 2020 agar menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Habib Rizieq Shihab.
Permintaan penolakan permohonan Habib Rizieq itu disampaikan kuasa hukum Kapolri, Bareskrim, Kapolda yaitu dari bidang hukum Polda Metro Jaya yang didalamnya ada AKBP Dr. Nova Irone Parentu, disampaikan pada acara jawaban dari termohon atas permohonan pemohon di Ruang Utama PN Jakarta Selatan.
Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon menjelaskan berbagai poin tentang kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga akhirnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam persidangan, Termohon pun menganggap dalil yang dijadikan alasan dan telah disampaikan Pemohon atau pengacara Habib Rizieq tak benar dan keliru sehingga Hakim diminta untuk menolak semua permohonan praperadilan tersebut.
“Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan surat perintah penyidikan adalah sah dan sesuai aturan hukum sehingga penetapan aquo mengenai perbuatan hukum mengikat,” ujar Bid Hukum Polda Metro Jaya pada persidangan, Selasa (5/1/2021) saat membacakan jawabannya.
Selain itu, Termohon pun meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus tersebut dan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka adalah sah sesuai aturan hukum dan pasal-pasal yang disangkakan pun sah sesuai aturan hukum. Lalu, meminta hakim agar menolak mengeluarkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dari tahanan.
“Menyatakan penetapan tersangka pada Pemohon yang dilakukan Termohon sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Menolak memerintahkan pada para Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara atau SP3,” pintanya.
Adapun sidang kedua yang beragendakan jawaban permohonan praperadilan itu telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan mulai pukul 14.20 dan berakhir 16.30 WIB. Agenda sidang berikutnya yaitu pada Rabu, 6 Januari 2021 dengan agenda persidangan tentang bukti-bukti dari pemohon dan juga termohon. (tob)