Pontianak, hariandialog.co.id.- Praktisi hukum pertanahan Pontianak,
Provinsi Kalimantan Barat, Erfan Efendi SH, mengharapkan hati nurani
Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam menangani
perkara korban mafia tanah, Lili Santi Hasan, dengan register di
Mahkamah Agung, Nomor 53 K/TUN/2022.
“Lili Santi Hasan, digugat dan kemudian dilaporkan ke Polisi,
atas dua alas hak di obyek yang sama milik PT Bumi Intah Raya atau PT
Bumi Raya Utama, terbukti cacat hukum dan cacat prosedur,” kata Erfan
Efendy, Selasa, 15 Februari 2022.
Tanah bersertifikat hak milik Lili Santi Hasan, nomor 43361,
43362 dan 40092, seluas 7.968 meter persegi, berada di depan Markas
Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Jalan Mayor Alianjang, Desa
Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi
Kalimantan Barat.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Kamis, 4
Maret 2021, memenangkan gugatan PT Bumi Raya Utama melalui sertifikat
hak pakai nomor 463 tahun 2007 seluas 20.010 meter persegi atas
sertifikat hak milik Lili Santi Hasan.
Akan tetapi, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta, 24 Agustus 2021, memenangkan banding Lili Santi Hasan.
Kemudian, PT Bumi Raya Utama Group, diwakili Pintarso Adijanto,
melayangkan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, registrasi
Nomor 53 K/TUN/2022.
Dikatakan Erfan Efendy, PT Bumi Indah Raya, bisa menang
menggugat Lili Santi Hasan di Pengadilan Tata Usaha Negara, karena ada
permainan oknum hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara. Ketika
beritanya mencuat ke permukaan, membuat Hakim Tinggi di Pengadilan
Tinggi Jakarta, menerima banding Lili Santi Hasan, tapi PT Bumi Indah
Raya sekarang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Dikatakan Erfan Efendy, ada fakta mengejutkan dari Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP Direktorat
Reserse Umum Polisi Daerah Kalimantan Barat kepada Lili Santi Hasan,
tanggal 13 September 2021.
Disebutkan, penyidik, dalam melakukan tugas penyelidikan,
melakukan survey tanah di lapangan dengan pihak Kantor Wilayah
Pertanahan Kalimantan Barat dan Kabupaten Kubu Raya, dengan hasil
terhadap sertifikat hak pakai nomor 643, Sungai Raya, belum dapat
diidentifikasi di lapangan.
SP2HP Direktorat Reserse Umum Polisi Daerah Kalimantan Barat
diterbitkan tanggal 13 September 2021, setelah sebelumnya didampingi
kuasa hukum dari Kantor Advokat Petrus Selestinus SH dan Rekan dari
Jakarta, melayangkan Pengaduan Masyarakat atau Dumas di Satuan Tugas
Mafia Tanah Badan Reserse Umum Polisi Republik Indonesia di Jakarta.
Karena PT Bumi Indah Raya atau PT Bumi Raya Utama,
berbekalkan sertifikat hak milik nomor 11543/1996 seluas 19.889 meter
persegi, pernah mengajukan gugatan kepada 8 pihak, Albert Sunaryo,
Paimin, Tri Sumaharti, Agus Wiyanto, Parno, Arpan, Luluk Nurheny dan
Mariana di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta, Mula Haposan Sirait, dengan hakim anggota Mursalin Najib dan
Eko Yulianto, dalam amar putusan tanggal 10 Juni 2011, menggariskan
beberapa point, sebagai dasar menolak gugatan Pintarso Adijanto dari
PT Bumi Raya Utama.
Di dalam halaman 42 amar putusan PTUN Pontianak, 10 Juni
2011, ditegaskan, sertifikat hak milik nomor 11543/1996 atas nama
Pintarso Adijanto dari PT BRU, proses penerbitannya cacat
administratif, karena diterbitkan di atas tanah hak masyarakat. “Yang
menyatakan hak atas tanah dapat dibatalkan karena terdapat catat hukum
administrative, berupa tumpang tindih hak atas tanah, tidak dapat
serta merta diterapkan pada sengketa in casu, oleh karena berdasarkan
pertimbangan di atas terbukti bahwa sebenarnya cacat aministrasinya,
berada pada alas hak PT Bumi Raya Utara,” bunyi halaman 42 amar
putusan PTUN Pontianak, 10 Juni 2011. (sp/haltob)
