Jakarta, hariandialog.co.id. – Pemerintah sudah memutuskan sengketa 4
pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov
Aceh.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo
Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa
(17/6/2025). Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri
Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh
Muzakir Manaf atau Mualem.
Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat terbatas
pada Selasa (17/6), membahas sengketa polemik 4 pulau, yakni Pulau
Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap
permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, berdasarkan dokumen dan data pendukung
telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau
tersebut sah milik Pemprov Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data
pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa
pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki
pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau
Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir
Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki
pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.
Empat pulau yang direbutkan itu menjadi polemik karena
disebut berada di wilayah Sumut berdasarkan keputusan Kemendagri.
Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah
Aceh.
Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau
Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kemendagri ternyata mendukung
klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang
terbit pada 25 April 2025. “Proses perubahan status keempat pulau
tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir
Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali
telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh
Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi
Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin
(26/5).
Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut.
Peninjauan ulang keputusan tersebut diperjuangkan Pemprov Aceh.
Kemendagri menjelaskan kisruh 4 pulau tersebut bermula dengan adanya
perubahan nama pulau yang diajukan Pemprov Aceh pada 2009.
Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal
Zakaria Ali menyebutkan, pada saat itu, tim nasional pembakuan
rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut. Dia
mengatakan, dari jumlah tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau
Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. “Hasil verifikasi
tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat
surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa
provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang
tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor
Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2025, tulis dtc. (dika /
pitta-01)
