Dialog

Sidang Terdakwa Tom Lembong: Jaksa Bacakan Keterangan Mantan Menteri BUMN

Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Menteri BUMN Rini Mariani
Soemarno mengatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih
Lembong alias Tom Lembong, tidak pernah berkoordinasi terkait
pemberian izin impor gula ke pihak swasta. Rini menyebut pemenuhan
stok gula dalam operasi pasar juga tidak diperbolehkan menggunakan
distributor.
        Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rini
yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa
(17/6/2025).

        Rini sejatinya dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang hari
ini, namun berhalangan hadir karena memiliki acara keluarga di Jawa
Tengah.
          Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Rini menjelaskan mekanisme
penugasan pelaksanaan stabilisasi harga gula. Dia mengatakan
pelaksanaan penugasan itu harus melalui rapat koordinasi dengan
kementerian terkait. “Dapat saya sampaikan bahwa mekanisme penugasan
dalam rangka melaksanakan stabilisasi harga dan pemulihan stok
komoditas gula nasional yang dilakukan oleh Kementerian BUMN, adalah
awalnya harus melalui mekanisme rapat koordinasi dengan kementerian
terkait, di bawah Menteri Koordinator Perekonomian atau Menko
Perekonomian seperti Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri
BUMN, Menteri Perindustrian untuk melaksanakan kebijakan tertentu,
khususnya kebijakan stabilisasi harga dan pemulihan stok gula
nasional,” kata Rini dalam BAP yang dibacakan jaksa.
          Rini mengatakan surat penugasan dari Tom selaku Kementerian
Perdagangan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tidak
sama dengan surat miliknya yang sebelumnya yakni surat S887. Surat
sebelumnya itu dijadikan dasar penunjukan penugasan PT PPI terkait
kerja sama dalam pengadaan gula yang Rini tetapkan dengan BUMN.
         Menurut Rini, Tom tidak pernah berkoordinasi dengannya
terkait izin importasi gula. Dia mengatakan pihaknya saat itu hanya
menugaskan PT PPI dan BUMN produsen gula untuk melakukan stabilisasi
harga gula.  “Bahwa dalam penerbitan surat nomor 51 tanggal 12 Januari
2016 Menteri Perdagangan Thomas Lembong tidak pernah berkoordinasi
dengan saya selaku Menteri BUMN, bahwa saya tidak mengetahui siapa
yang dimaksud dengan produsen gula dalam negeri yang dapat memasok
gula dan atau industri yang dapat mengolah gula mentah impor menjadi
gula konsumsi dalam rangka stabilisasi harga maupun pembentukan stok
gula,” kata Rini.
          “Sebagaimana Pasal 3 surat nomor 51 tanggal 12 Januari 2016
sesuai dengan surat saya nomor S333 tanggal 12 Juni 2015 untuk
melaksanakan fungsi pembentukan stok gula nasional dan stabilisasi
harga gula, Kementerian BUMN telah menugaskan PT PPI dan BUMN produsen
gula, bukan yang lain,” imbuh Rini.
          “Yang seharusnya melakukan tugas melakukan stabilisasi harga
dan pembentukan stok gula berdasarkan surat nomor S333 tanggal 12 Juni
adalah PT PPI dan BUMN produsen gula,” lanjutnya.
          Dia mengatakan operasi pasar untuk melaksanakan stabilisasi
harga gula tidak diperbolehkan menggunakan distributor. Dia mengatakan
gula itu harus langsung diterima konsumen atau pengecer.
         “Bahwa dalam pelaksanaan stabilisasi harga dan pemenuhan stok
gula nasional untuk melaksanakan operasi pasar, tidak diperbolehkan
menggunakan distributor melainkan harus langsung ke konsumen atau
pengecer sebagaimana surat Menteri BUMN nomor S888 tanggal 14 Desember
2015 perihal distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula
nasional dan stabilisasi harga gula,” ujarnya.
          Rini menjelaskan hanya ada dua cara pemenuhan stok gula dan
stabilisasi harga gula. Dua cara itu berupa kerja sama dengan produsen
penghasil gula BUMN dan pelaksanaan penugasan dengan importasi gula
kristal putih (GKP) langsung lalu melaksanakan operasi pasar. “Bahwa
dalam konteks pelaksanaan tugas stabilisasi dan pemenuhan stok gula
nasional cuma terdapat dua cara, yaitu cara pertama bekerjasama dengan
produsen penghasil gula BUMN atau cara yang kedua BUMN yang ditunjuk
untuk melaksanakan penugasan, melakukan importasi langsung GKP, gula
kristal putih untuk selanjutnya dilakukan operasi pasar,” ujarnya.
        Dia mengaku tidak tahu saat Tom Lembong memberikan izin impor
gula ke perusahaan swasta PT Angels Product. Dia menegaskan Tom tidak
pernah berkoordinasi dengannya terkait pemberian izin tersebut. “Bahwa
saya tidak tahu Thomas Trikasih Lembong memberikan persetujuan impor
kepada perusahaan swasta yaitu PT Angels Product, PT Kebun Tebu Mas
untuk melakukan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula
kristal putih dan saya tidak pernah ada koordinasi dengan Thomas
Trikasih Lembong terkait pemberian persetujuan impor kepada perusahaan
swasta,” ucapnya.
         Selain itu, Rini mengatakan koperasi tidak dapat disamakan
dengan BUMN terkait pelaksanaan penugasan stabilisasi harga gula. Dia
mengaku tidak pernah mendengar penugasan stabilisasi harga gula ke
koperasi selama menjabat di BUMN. “Bahwa koperasi tidak dapat
dipersamakan dengan BUMN kecuali ada pengecualian dari rapat
koordinasi antar kementerian oleh Menteri Koordinator Perekonomian
terkait pelaksanaan stabilisasi harga dan operasi pasar,” kata Rini.
         “Dan selama saya menjabat Menteri BUMN, saya tidak pernah
mendengar atau membahas koperasi-koperasi ditugaskan sebagai pelaksana
stabilisasi harga pemenuhan stok dan operasi pasar,” tambahnya, tulis
dtc. (han-01).

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *