Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan menunda persidangan untuk terdakwa Purwanto, Mualim dan
Mochamad Rondhi atas perkara memasukkan gas subsidi 3 kilogram ke
tabung isi 12 dan 50 Kilogram, karena jaksa penuntut umum Sorta
Apriani Theresia, belum siap dengan tuntutannya.
Sebelumnya di dalam surat dakwaan Kejaksaan Tinggi
Jakarta yang diteruskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutka
terdakwa 1. Purwanto, terdakwa 2. Mualim dan terdakwa 3. Mochamad
Rondhi bersama dengan saksi Saprowi (dalam berkas dan sidang
terpisah), pada tanggal 18 Januari 2025 sampai dengan tanggal 11
Pebruari 2025 di Jl. Raya Ulujami Gg Subur No. 27 RT. 12/01 Kec.
Pesanggrahan Jakarta Selatan, melakukan pengisian gas subsidi ke
tabung komersial.
Disebutkan jaksa bahwa sejak bulan Nopember 2024, untuk
mengisi ulang gas LPG 12 kg dan gas LPG 50 kg tersebut, para terdakwa
telah membeli gas LPG 3 kg dari pangkalan DODO milik saksi Saprowi
seharga Rp.22.000,- per tabung dan selanjutnya mengisi ke tabung LPG
12 kg dan tabung LPG gas 50 kg dengan cara menyambungkan alat sambung
berupa selang regulator dan pipa besi dari tabung yang berisi gas LPG
3 kg ke tabung kosong gas LPG 12 kg atau pun tabung kosong gas LPG 50
kg
Gas subsidi 3 kilogram dibeli pertabung Rp.22 ribu dan
diisikan ke tabung LPG 12 Kg yang dimasukkan hingga 4 tabung isi 3 Kg.
Dibeli tabung 3 kg sebanyak 4 tabung dan diisi menjadi tabung LPG isi
12 Kg. Dibeli 4 tabung isi 3 Kilogram hanya Rp.88 ribu dan dijual
Rp.145 ribu. Sementara tabung LPG yang 50 kg dibeli 17 tabung isi 3 kg
dan dimasukkan. Sehingga modal untuk tabung yang 50 Kg sebesar Rp.374
ribu dan dijual dengan harga Rp.630 ribu.
Namun, pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib,
perbuatan para terdakwa diketahui polisi Ramdani Hasiholan, Mangimpal
Silaban, Sahrul Ipik tim dari Polda Metrojaya melakukan pemeriksaan
dan pengamanan barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan 17 buah Tabung Gas LPG
Vol 12 Kg, 3 buah Tabung Gas LPG Vol 50 Kg, ; 165 buah Tabung Gas LPG
Vol 3 Kg kosong, 88 buah Tabung Gas LPG Vol 3 dan 38 buah Tabung Gas
LPG Vol 12, ; serta 2 buah Selang regulator yang digunakan sebagai
alat pemindahan isi Tabung Gas LPG Vol 3 Kg ke Tabung Gas LPG Vol 50
Kg dan tabung gas isi 12 Kg.
Untuk itu para terdakwa diancam pidana penjara di dakwaan
kesatu Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas
Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua diancam pidana sesuai Pasal 8 ayat 1
huruf b Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan ketiga, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal
32 Ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga di dakwaan ke
empat diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31
huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tob).
