Jakarta, hariandialog.co.id.- Profesor Dr. Otto Cornelis
Kaligis, SH,MH, (OC Kaligis) sejak hari Rabu kemarin, 16 Maret 2022,
telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa
Barat. “Saya sudah bebas sejak Rabu kemarin. Saya bebas tanpa
mendapatkan remisi dari Pemerintah cq Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia,” kata OC Kaligis kemarin (22-03-2022) di PN Jakarta Selatan.
OC Kaligis mengatakan kebebasannya kepada para wartawan
seusai menjalani persidangan atas gugatannya terhadap Ombudsman
Republik Indonesia (ORI) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu serta Kejaksaan
Agung atas terhentinya kasus Novel Baswedan.
Seperti diketahui, sejak gugatan di daftarkan di PN
Jakarta Selatan, Ombudsman selaku tergugat tidak pernah hadir hingga
acara akan pemeriksaan bukti-bukti dari penggugat dalam hal ini OC
Kaligis. Sementara turut tergugat I, Kejaksaan Negeri Bengkulu dan
tergugat II Kejaksaan Agung hadir terus.
OC Kaligis dalam keterangan persnya menyebutkan, bahwa
dirinya dipenjara bukan karena menyuap hakimTripeni atau Ketua
Pengadilan TUN Medan. Disebut OC Kaligis menyuap hakimPT TUN Medan
dengan memberikan uang THR atau lebaran. Padahal, yang menyerahkan
uang kepada hakim PTUN Medan adalah pengacara Gary dan saat itu
terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Jadi saya tidak tahu menahu
tentang pertemuan dan uang yang diberikan Gary kepada orang PTUN
Medan, karena saat itu posisi saya ada di Bali,” kata OC Kaligis.
Menurut OC Kaligis, kasusnya di PTUN Medanpun kalah. Dan
pada 7 Juli 2015, pihaknya memutuskan banding atas kekalahannya. “Ini
buktinya dan malah klien kami, Drs.Ahmad Fuad Lubis, mencabut
kuasanya. Dan mana mungkin seorang pengacara yang sudah dikalahkan
oleh pengadilan menyuap hakim. Pasti hakim disuap untuk memenangkan
perkaranya. Bahkan, sekretaris saya yang bernama Yen Yen menolak
memberikan tiket untuk pengacara Gary. Buat apa ke Medan, orang
perkara sudah kalah,” jelas OC.
Untuk itu, katanya sambil mengenang masa lalu itu,
pengacara Gary meminta kepada Staf Gubernur saat itu, Gatot. “Jadi
keberangkatan advokad Gary ke Medan, sama sekali di luar sepengetahuan
saya. Dan saya yakin KPK yang mulai menyadap jauh sebelumnya, karena
saya target penangkapan KPK mengetahui fakta ini. Saya ditangkap tanpa
adanya BAP saya, dan tanpa satu senpun bukti suap yang disita dari
tangan saya. Begitu juga Hakim Tripenipun dibawah sumpah, memberikan
keterangan bahwa tidak ada suap di keputusan yang diambilnya. Vonis
hakim atas perakra saya dimana saya dikalahkan adalah murni
independen, anpa adanya suap,” terang OC Kaligis.
OC menyebutkan bahwa dirinya adalah korban perlakuan
diskriminasi. Kalapas telah mengajukan permohonan remisinya, tapi
ditolak oleh sehelai surat KPK yang menyatakan permohonan remisi harus
ditolak. Alasannya karena OC Kaligis bukan Justice Collabolator.
Padahal, seperti temuan panitia Angket DPR RI tahun 2018 di halaman 43
dengan tegas menyatakan : Bahwa Justice collabolator sama sekali tidak
mempunyai landasan hukum. (tob).
